MAMUJU, RADARSULLBAR– Pertamina akan melakukan proses registrasi dengan bekerjasama dengan Samsat dan Lintas sektor dengan System My Pertamina untuk Penggunaan BBM bersubsidi /Bahan Bakar Penugasan Khusus (JBKP).
Itu menjadi kesepahaman Komisi II DPRD Sulbar melakukan pertemuan dengan PT Pertamina di Makassar. Pertemuan dipimpiin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Sulbar Abdul Halim, di Makassar Sulawesi Selatan, Selasa 28 Juni 2022.
“Ada kapasitas pengisian kendaraan, jika melebihi tidak dapat mengisi,” ujar Wakil Ketua DPRD Sulbar Abdul Halim.
Hal lain dari hasil pertemuan itu telah membahas terkait Kuota Bahan Bakar Minyak Kendaraan Bermotor dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor di Wilayah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2021 -2022 Diketahui Kuota Bahan Bakar Minyak Kendaraan Bermotor (BBMKB) Tahun 2022 sebesar 536.765.373 Liter, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) Periode Januari -Mei Tahun sebesar 82,281,673 liter atau senilai Rp.32.036.621.254.
Jika dibandingkan dengan April terjadi peningkatan, namun dari sisi nilai PBBKB menurun dikarenakan adanya perubahan status Produk Pertalite yang awalnya termasuk Jenis Bahan Bakan Umum (JBU) dengan Pajak PBBKB 7,5 persen, berubah menjadi Jenis Bahan Bakar Penugasan Khusus (JBKP) dengan Pajak 5 persen.
Selain itu juga adanya penurunan harga jual Produk Pertalite (berdasarkan Surat Edaran Menteri ESDM RI) Tanggal 31 Maret 2022 berlaku untuk bulan April 2022.(*)