DPRD Keluarkan Rekomendasi Harga TBS, Ini Tanggapan PT AAL

  • Bagikan
Wakil Ketua DPRD Pasangkayu Irfandi Yaumil saat menerima aspirasi petani sawit, beberapa waktu lalu.

PASANGKAYU, RADARSULBAR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pasangkayu akhirnya mengeluarkan rekomendasi, sebagai bentuk jawaban atas massifnya tuntutan kenaikan harga Tandan Buah Sawit (TBS) dari petani.

Ada tiga poin yang termuat dalam rekomendasi itu, yakni merekomendasikan kepada pabrik kelapa sawit yang ada di Pasangkayu untuk mengikuti harga pembelian TBS sebesar Rp.2.101,64, sesuai dengan hasil rapat tim penetapan harga pembelian TBS produksi kebun, nomor: 3802/498/2022.

Kedua, mengawal harga penetepan di provinis, dan terakhir tidak membolehkan ada pembatasan pembelian TBS yang dilakukan oleh perusahaan.

Menanggapi rekomendasi itu, Humas PT Astra Agro Lestari (AAL) Wawan Dinawan menyebut ada beberapa kondisi yang membuat perusahaan menurunkan harga TBS. Diantaranya, kata dia harga crude palm oil (CPO) dunia juga sedang mengalami penurunan harga. Semantara disisi lainya stok CPO PT AAL saat ini juga masih melimpah.

“Ada yang bilang perusahaan untung banyak dengan membeli murah. Nah, kalau memang seperti itu, kenapa kami mesti membatasi pembelian TBS, seharusnyakan semakin banyak kami akan semakin senang. Jadi tidak seperti itu kondisinya, sekarang kami sesungguhnya sedang tidak mampu membeli TBS” terang Wawan, Jumat 1 Juli 2022.

Pihaknya juga berharap harga CPO dunia kembali mengalami kenaikan, dan proses ekspor CPO kembali lancar. Dusebutkan Kalau semua telah lancar, dipastikan harga TBS akan kembali normal, bahkan bisa saja melampaui harga yang ditetapkan Pemprov.

Lantas, seperti apa komitmen PT AAL menjalankan harga TBS yang ditetapkan Pemprov, yang mana penetapanya juga melibatkan pihak PT AAL, Wawan menjelaskan bahwa harga tersebut sesungguhnya hanya berlaku untuk TBS yang berasal dari kebun plasma dan swadaya yang memiliki perjanjian kemitraan secara resmi dengan PT AAL.

” Kemitraan yang sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan). Kalau tidak sesuai dengan Permentan, itu berarti bukan mitra kami secara resmi” jelasnya. (nur)

  • Bagikan

Exit mobile version