POLEWALI, RADARSULBAR –Sejak aksi unjukrasa penolakan penjabat sementara (pjs) oleh masyarakat Desa Tammejarra, Jumat 17 Juni pekan lalu yang berujung pada penyegelan kantor desa. Hingga saat ini pelayanan di Kantor Desa masih belum berjalan atau lumpuh.
Karenanya, Bupati Polewali Mandar Andi Ibrahim Masdar meminta pihak kepolisian mengambil tindakan, segera membuka kantor desa tersebut. Terkait penonaktifan Kepala Desa Tammejarra Sarkiah yang melatari penyegelan kantor desa itu, karena Kades dianggap melanggar aturan.
“Pemberhentian sementara ini diberikan karena Kades Tammajarra tidak mengindahkan aturan dan perundang-undangan yang berlaku,” jelas Andi Ibrahim Masdar.
Ia juga menjelaskan penonaktifan sementara Kades Tammejarra terpilih sudah melalui mekanisme yakni pertama surat teguran I dari Dinas PMD kemudian surat teguran kedua dari Sekretaris Kabupaten (Sekkab) dan terakhir surat Bupati Polman untuk penonaktifan sementara waktu.
Selanjutnya dilakukan pemberhentian untuk menyelamatkan Dana Desa yang didapatkan oleh Desa Tammejarra. Ia pun mengingatkan jika terdapat satu desa yang pencairannya tersendat itu bisa berimbas satu kabupaten. Artinya terdapat 143 terncam tak menikmati DD
“Jangan hanya karena kesalahan satu desa berimbas ke 143 desa lainnya. Sehingga kita mengambil langkah yang sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan,” tegas Andi Ibrahim Masdar.
Terpisah, Camat Balanipa Sukri mengatakan, sampai hari ini kantor Desa Tammejarra masih disegel oleh masyarakat. Pelaksana Tugas Desa Tammejarra Nasriah Idroes saat dikonfirmasi tidak memberikan penjelasan terkait dengan penyegelan tersebut. (arf/mkb/jaf)