MAMUJU, RADARSULBAR–Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Sulbar menggelar sosialisasi Pencegahan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak (KtPA) dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), di Aula Kanwil Kemenag Sulbar, Senin 27 Juni 2022.
Kepala DP3AP2KB Sulbar, Djamila mengatakan, dalam beberapa kasus TPPO, korban bukan hanya diperdagangkan untuk menjadi pekerja seks, namun meliputi pekerjaan eksploitasi lainnya, seperti kerja paksa, perbudakan dan pelayanan paksa.
“Biasanya, oknum-oknum ini memulai dari tahapan perekrutan, kemudian si korban di iming-imingi pekerjaan dan gaji yang besar, dan biasanya ini tidak hanya dilakukan perseorangan, namun dalam bentuk korporasi,” beber Djamila.
Untuk itu, pihaknya segera membentuk Satuan Tugas (Satgas) tingkat provinsi maupun kabupaten, dengan melibatkan sejumlah stakeholder guna memaksimalkan pencegahan TPPO dan KtPA. Serta mendorong Peraturan Daerah (Perda) tentang TPPO yang saat ini sedang berproses di DPRD Sulbar.
Dibentuknya Satgas sekaligus membantu pemerintah dalam mendapatkan data terkait korban TPPO. Sebab hemat Jamila, masih ada korban TPPO yang tidak terdeteksi.
Ketua Panitia Sosialisasi Pencegahan KtPA dan TPPO, Sri Handayani menjelaskan, Sosialisasi dilaksanakan sebagai upaya mengajak instansi terkait, penegak hukum dan masyarakat, untuk mencegah TPPO yang bisa berakibat terjadinya kekerasan terhadap perempuan dan anak.
“Ada 60 peserta yang mengikuti kegiatan ini, terdiri dari instansi terkait, pelaku usaha dan LSM,” tandas Handayani. (m5/jaf)