MAMUJU, RADARSULBAR — Pengangkatan kembali tenaga kontrak setelah diberhentikan total telah menguak di awal tahun ini.
Hingga medio 2022, Surat Keputusan (SK) Bupati Mamuju tentang pengangkatan tenaga kontrak tersebut, belum juga terbit. Padahal menurut rencananya, SK tenaga kontrak tersebut berlaku selama satu tahun, dari Januari sampai Desember 2022.
Kepala Bidang Pengadaan Pemberhentian dan Formasi, Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Mamuju, Muhammad Ibrahim mengatakan, masih ada beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang belum memasukkan usulan nama-nama tenaga kontrak.
“Baru lima puluh persen yang sudah memasukkan usulan. Kami tidak bisa terbitkan SK kalau belum selesai semua,” kata Ibrahim, saat dikonfirmasi, Kamis 23 Juni.
Setiap OPD, lanjut Ibrahim, sebaiknya mengevaluasi kinerja tenaga kontrak yang akan direkrut agar pekerjaan bisa dilakukan dengan maksimal, termasuk tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Kontrak ini berlaku selama satu tahun, dari Januari sampai Desember 2022,” papar Ibrahim, mengaskan.
Terkait Surat Edaran (SE) Kementeri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MENPAN-RB) tentang penghapusan tenaga honorer 2023, Kata Ibrahim,Pemkab Mamuju tetap akan mengikuti aturan tersebut.
“Ya tetap kami ikuti, kalau memang itu aturan dari pusat. Solusinya outsourcing ke pengangkatan PPPK,” ungkap Ibrahim.
Selain itu, tenaga kontrak yang akan diangkat juga mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) Dinas Transmigrasi dan Ketenagakerjaan (Dinstransnaker) Mamuju, Oce Saluwijaya mengungkapkan, pihaknya hanya menunggu SK tenaga kontrak untuk menerbitkan jaminan ketenagakerjaannya.
“Kalau SK sudah terbit kami akan segera lakukan proses pendaftaran,” singkat Oce. (rzk/jsm)