KUALA LUMPUR, RADARSULBAR – Mahkamah Persekutuan Malaysia—setara dengan Mahkamah Agung di Indonesia, memutuskan pembebasan terhadap Ambika MA Shan, pelaku pembunuhan seorang ART asal Indonesia, Adelina Lisao.
Adelina Lisao (15) meregang nyawa setelah mendapat penyiksaan dari Ambika MA Shan sebagai majikannya pada 2018 lalu. Jasad Adelina Lisao yang terdapat luka di sekujur tubuh, kemudian dibawa kembali ke Indonesia tepatnya di Nusa Tenggara Timur (NTT).
Dikutip BBC, Majelis hakim yang beranggotakan Vernon Ong Lam Kiat, Harmindar Singh Dhaliwal, dan Rhodzariah Bujang menolak permohonan jaksa penuntut umum (JPU) untuk menggugurkan putusan Mahkamah Tinggi.
Dalam putusannya, Hakim Vernon, yang mengetuai majelis hakim, mengatakan Pengadilan Tinggi telah mengeluarkan putusan dengan benar dalam membebaskan majikan Adelina, Ambika MA Shan.
Putusan Mahkamah Persekutuan ini membuat Ambika bebas murni dan tidak bisa didakwa pidana atas kematian Adelina.
Merespon itu, Kedutaan Besar RI (KBRI) Kuala Lumpur mengatakan, pemerintah Indonesia akan tetap berupaya mendapatkan keadilan bagi mendiang Adelina Sau.
“Pemerintah Indonesia akan tetap mengupayakan keadilan bagi mendiang Adelina Sau, melalui jalur hukum perdata,” kata Direktur Pelindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri (Kemlu RI) Judha Nugraha dalam keterangannya, Sabtu 25 Juni 2022.
Nugraha mengatakan, berbagai upaya telah dilakukan oleh Pemerintah Indonesia sejak awal. Termasuk telah menangkap tiga orang perekrut mendiang Adelina.
Kemlu RI melalui Konsulat Jenderal RI (KJRI) Penang Penang dan KBRI Kuala Lumpur juga telah berhasil mendapatkan hak-hak keuangan Mendiang berupa gaji selama bekerja dan hak lainnya. (fin)