Mantan Sekjen FIFA Diputuskan Bersalah, Palsukan Dokumen dan Terima Suap

  • Bagikan
Ilustrasi palu sidang--

JAKARTA, RADARSULBAR — Mantan Sekretaris Jenderal FIFA Jerome Valcke diputuskan bersalah oleh Pengadilan banding Swiss pada Jumat, 24 Juni 2022.

Dikutip dari Reuters, Jerome Valcke diputuskan bersalah atas pemalsuan dokumen dan menerima suap terkait hak media Piala Dunia.

Divisi banding Pengadilan Kriminal Federal Swiss memberi hukuman percobaan kurungan 11 bulan kepada Valcke yang menduduki jabatan Sekjen FIFA sejak 2007 sampai 2015.

Pria 61 tahun itu sebelumnya telah dibebaskan oleh pengadilan yang lebih rendah pada tahun 2020 atas tuduhan menerima suap dan tindak kriminal salah urus, tetapi jaksa Swiss mengajukan banding atas putusan tersebut.

Keuntungan yang diduga diterima Valcke termasuk penggunaan gratis vila milik pejabat eksekutif olahraga dan penyiaran Qatar sekaligus CEO Paris Saint-Germain (PSG) Nasser Al-Khelaifi di Sardinia, Italia.

Baik Valcke maupun Al-Khelaifi telah membantah tuduhan mereka saat menghadiri persidangan banding pada bulan Maret.

Sementara itu pengadilan banding membebaskan Al-Khelaifi dari tuduhan menghasut Valcke untuk melakukan tindak pidana salah urus. (fin)

  • Bagikan