MAMASA, RADARSULBAR — Pelaku berinisal Mrw (34) melakukan pembacokan terhadap salah seorang warga di Kecamatan Messawa, Kabupaten Mamasa, Maniak (47)
Pelaku yang menderita Orang Dengan Ganguan Jiwa (ODGJ) terlepas dari kurungannya pada Rabu 23 Juni, pukul 23.00 Wita, malam. Pelaku meninggalkan tempat kurungan, hendak menuju kediaman neneknya. Di Rumah neneknya ia mengambil dua buah parang kemudian pergi ke rumah tetangga (korban; Maniak), saat itulah Mrw melakukan aksinya mengakibatkan luka pada bagian kepala , muka, dan tangan kanan pada korban.
Kapolsek Sumarorong Iptu Najamuddin mengatakan, peristiwa itu sampai ke telinga Babinkamtibmas di Kecamatan Messawa pada Kamis pukul 07.00 Wita, dan meneruskan laporan ke Polsek Sumarorong untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Pihak kepolisian terpaksa melumpuhkan bagian betis sebelah kanan pelaku atas dasar pelaku merupakan ODGJ dan sudah sudah mengakibatkan adanya korban. Belum lagi pelaku masih membawa senjata tajam.
“Korban maupun pelaku dirujuk ke RSUD Polewali,” ungkapnya. (r4/jaf)