KENDARI, RADARSULBAR— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, tak ada mafia hukum dan kriminalisasi dalam kasus yang melibatkan Bendahara Umum (Bendum) PBNU, Mardani H Maming.
Deputi Penindakan KPK, Karyoto menegaskan , pengusutan perkara korupsi yang ditangani lembaganya, berdasarkan kecukupan alat bukti. Untuk itu ia menekankan agar tidak pihak menebar opini yang tidak didasari argumentasi kuat. Apalagi, terkait permasalahan hukum, yang tentunya didasari dengan kecukupan alat bukti.
“Itu yang patut dan tolong dicatat. Jadi tidak ada kekuatan lain membuat fakta-fakta baru. Apalagi kalau dikatakan kriminalisasi,” tegas Karyoto.
Bahkan saat ini, KPK melakukan pencekalan agar Politikus PDIP tersebut tidak bepergian ke luar negeri selama enam bulan. Terhitung sejak 16 Juni 2022.
Sebelumnya, Eks Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming mengklaim menjadi korban mafia hukum. Ia menilai, semestinya upaya mafia hukum itu harus bisa dilawan. Mardani menilai mafia hukum juga akan menargetkan orang lain. Ia sangat menyayangkan kalau korban mafia hukum tidak pernah mendapatkan pertolongan. “Sudah banyak yang menjadi korban, tapi semua media bungkam,” ucapnya.
Nama Mardani sempat disebut dalam perkara dugaan korupsi peralihan izin usaha pertambangan (IUP) di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, yang menjerat mantan Kepala Dinas ESDM Kabupaten Tanah Bumbu Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo.
Dwidjono kini berstatus terdakwa dan perkara tersebut masih berjalan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin. Mardani pun sempat membantah terlibat dalam perkara tersebut saat menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu. (*)