MAMASA, RADARSULBAR –Setelah menetapkan empat tersangka, Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamasa kembali menetapkan satu tersangka atas kasus pembangunan Pasar Lakahang Kecamatan Tabulahan Kabupaten Mamasa Tahun Anggaran 2019.
Tambahan satu tersangka adalah FN Pemilik perusahaan CV Fajar Makmur, yang memenangkan proyek senilai 5.440.132.227 tersebut. Untuk tersangka FN, kini ditahan di Rutan Polres Mamasa selama 20 hari kedepan terhitung sejak 20 Juni.
Kajari Mamasa, Musa mengatakan, pihaknya terus melakukan pendalaman, penyidik sudah mengorek informasi dari 20 saksi dan akan terus menggali aliran dana fee proyek tersebut. Kata dia memungkinan masih ada tersangka baru.
“Bahkan sudah ada pengakuan tersangka juga telah menikmati aliran dana dari proyek Pasar Lakahang tersebut,” sebutnya.
Diketahui, lima tersangka yang sudah ditetapkan dalam kasus ini yakni PT selaku pelaksana pekerjaan, I selaku pelaksana pekerjaan, M selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan YP selaku konsultan pengawas. Terakhir FN dari perusahaan CV Fajar Makmur
Para tersangka ini dijerat pasal 2 dan atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo, Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.(r4/jaf)