MAMUJU, RADARSULBAR — Tahun ini, Pemerintah Pusat menyediakan anggaran sekira Rp 100 miliar. Anggaran itu untuk kelanjutan pembangunan jalan arteri di Mamuju. Mulai dari Tempat Pelelangan Ikan (TPI) di Lingkungan Kasiwa Kelurahan Binanga hingga Lingkungan Tambi, Kelurahan Mamunyu.
Namun sayangnya, hingga kini proyek nasional dengan nama pembangunan Mamuju Arterial Ring Road (MARR) II atau jalan arteri itu belum juga dapat dilaksanakan. Alasannya, terkendala soal pembebasan lahan. Ada sekira 15 Kepala Keluarga (KK) yang lahannya terdampak.
Dikonfirmasi, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sulbar, Muhammad Aksan mengatakan, anggaran pembangunan jalan arteri sudah ada. Pagu anggarannya sekira Rp 100 miliar untuk tahun pertama. “Anggarannya sudah ada. Yang menjadi kendala itu masalah lahannya. Kalau lahannya sudah siap, Kementerian PUPR sudah akan lelang,” kata Aksan, Senin 20 Juni.
Menurutnya, pihak Kementerian PUPR bisa saja melakukan lelang proyek pengerjaan. Namun khawatir di kemudian hari bermasalah. “Kalau masalah lahan kita tanya Dinas Perkim. Saya belum tahu sudah sejauh mana pembebasan lahannya. Segala proses seperti Andal, DID dan sebagainya itu sudah siap semua. Tinggal lahan,” ungkapnya.
Mega proyek tersebut dikerjakan bertahap atau multi years dan ditargetkan rampung pada 2024. Lebar jalan 25 meter dan panjang jalan 1.800 meter.
Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman Dan Pertanahan (Disperkimta) Mamuju, Jufri Badau membenarkan hal tersebut. Masalah utama yang terjadi di lapangan adalah pembebasan lahan pemakaman. Beberapa warga ahli waris menolak jika pemakaman terdampak.
“Ada rumah yang berseberangan dengan pemakaman, kemungkinan terkena full. Cuman yang jadi pertanyaan, apakah dana pembebasan lahan yang disiapkan mencukupi untuk hal tersebut,” ujarnya.
Apalagi, lanjutnya, bukan hanya rumah tersebut yang akan dikenakan ganti rugi. Tapi, ada juga beberapa lahan yang memiliki sertifikat hak milik atau hak guna bangunan.
“Kurang lebih ada 13 KK terdampak. Terkait besaran ganti ruginya tergantung hasil penilaian appraisal. Karena sesuai aturan kita tidak bisa menentukan harga sendiri. Sementara ini kami lagi cari solusi yang terbaik,” bebernya.
Sebelumnya, pihaknya juga telah melaksanakan sosialisasi awal terkait rencana tersebut. Sosialisasi bakal terus dilakukan hingga menemui titik temu. “Termasuk berkoordinasi dengan pihak balai jalan dan lurah setempat,” ujarnya.
Sekadar diketahui, jalan Arteri berdasarkan UU Nomor 38 Tahun 2004, adalah jalan umum yang dapat digunakan oleh kendaraan angkutan. Ciri-ciri dari jalan ini seperti memiliki jarak perjalanan yang jauh, kecepatan termasuk tinggi, hingga adanya pembatasan secara berdaya. Jalan arteri tidak boleh terganggu oleh kegiatan lokal.
Rencana Tiga Segmen
Diketahui, perencanaan pembangunan jalan arteri lahir atas kebijakan Gubernur Sulbar periode 2006-2016. Pembangunan jalan arteri terdiri dari tiga tahap dan beberapa sesi. Awalnya dengan penyebutan proyek Arterial Road to Support Belang-belang International Port.
Segmen pertama yaitu dari Kantor Gubernur Sulbar hingga Bandara Tampa Padang Mamuju. Di sesi I tahap I ini, sudah tembus jalan dari Kantor Gubernur Sulbar hingga ke Jalan Yos Sudarso. Selesai dikerjakan tahun 2017 lalu dengan menyerap anggaran Rp 215 miliar.
Direncanakan sesi berikutnya, dengan rute melewati kawasan pantai dari Mamuju hingga Kecamatan Kalukku. Namun yang masuk dalam anggaran tahun ini hanya sepanjang 1,8 km, yakni dari depan PPI Kasiwa hingga depan Basecamp PT Passokorang.
Sementara untuk segmen II, dari Kantor Gubernur hingga tembus ke Tapalang Barat. Kemudian segmen III, dari bandara Tampa Padang Mamuju hingga ke Pelabuhan Belang-belang, sebagai titik akhir yang merupakan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).
Sayangnya, di akhir tahun 2017, pembangunan jalan arteri Mamuju keluar dari program prioritas pemerintah. Demikian pada tahun 2019, belum juga jadi agenda pembangunan prioritas. Kelanjutan pembangunan jalan arteri itu kembali mengemuka saat kunjungan Presiden RI Jokowi melakukan kampanye untuk periode ke II-nya Maret 2019. Jokowi janji bakal mengintervensi anggaran untuk pengerjaan jalan nasional di Sulbar. Termasuk dengan keberlanjutan jalan arteri. (ajs/dir)