KPK Tata Ulang Budaya Kerja, lebih Teliti Sebelum Tetapkan Tersangka

  • Bagikan

RADARSULBAR– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berbenah, menata ulang budaya kerja yang lebih profesional dan bekerja berdasarkan kekuatan hukum tetap, sehingga kedepan KPK tidak akan menetapkan status tersangka secara sembarangan.

Begitu ikhtiar Ketua KPK Firli Bahuri membawa lembaga penegak hukum yang taat asas dan tidak akan menyimpang dari peraturan perundang-undangan.

“Salah satu hasil dari penataan ulang internal dan budaya kerja, KPK hari ini tidak akan menetapkan status “tersangka” secara sembarangan, kecuali atas bukti yang cukup dan kecukupan bukti,” tegas Firli.

Lanjut Firli, berterimakasih kepada setiap whistleblower, tetapi tidak berarti setiap whistleblower bisa mendikte KPK untuk menetapkan status tersangka seseorang atau sekelompok orang. Karena etape selanjutnya dari pelaporan, pengaduan, adalah serangkaian proses hukum yang perlu dilengkapi oleh kekuatan fakta, bukti dan kecukupan keduanya berdasarkan ketetapan hukum.

“Proses-proses ini wajib berlangsung proporsional, profesional dan bermuatan kepastian hukum, karena itu KPK disebut sebagai salah satu lembaga penegak hukum. Saya yakin, semua yang menghadapi peradilan dan masuk dalam konstruksi masalah ingin diadili dengan sebaik-baiknnya, bukan dimanipulasi,” pungkas Firli. (*)

  • Bagikan

Exit mobile version