Dorong Pemberdayaan Tenaga Kerja Lokal

  • Bagikan

MAMUJU, RADARSULBAR-Dalam menjalankan fungsi pengawasan, DPRD Sulbar membentuk tim teknis pengawasan tenaga kerja, melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Ruang Rapat Komisi III DPRD Sulbar, Rabu 22 Juni 2022.

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) tersebut melibatkan Dinas Tenaga Kerja Sulbar, Pejabat Dinas PUPR Sulbar, dan BPJS Ketenagakerjaan, membahas Penerapan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kontruksi, Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2020 serta Surat Edaran Gubernur Nomor b-3900.00/1152/IV/2022 tentang Kewajiban Pekerjaan Kontruksi.

Ketua DPRD Sulbar St Suraidah Suhardi berharap dengan adanya Tim Teknis tersebut dapat mendorong pemberdayaan tenaga kerja lokal.

“Setiap pekerjaan konstruksi di Sulbar agar menggunakan tenaga kerja lokal,” ujar Suraidah.

Tentunya, hemat Suraidah, penting juga agar kedepan tenaga kerja di bidang konstruksi memiliki sertifikasi kompetensi. (jaf)

  • Bagikan