Guru Lulus PG Wajib Mendaftar di Sekolah Induk

  • Bagikan
Dirjen GTK Kemendikbudristek Iwan Syahril mengungkapkan guru lulus PG PPPK 2022 wajib mendaftar di sekolah induk. --Ilustrasi Foto: Ricardo/jpnn--

JAKARTA, RADARSULBAR – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) memprioritaskan guru lulus passing grade (PG) dalam seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahun ini.

Para guru lulus PG tidak perlu tes kembali dan langsung ditempatkan.

Namun, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikbudristek Iwan Syahril mengingatkan para guru lulus PG ini harus mendaftar kembali saat seleksi PPPK 2022 dibuka.

Tujuannya ialah mengetahui apakah guru lulus PG itu masih ada atau sudah tidak aktif karena meninggal, sakit, atau sakit jiwa.
Guru lulus PG sebagai pelamar prioritas 1 wajib mendaftar pada sekolah tempat bertugas (sekolah induk) sepanjang tersedia kebutuhan yang sesuai dengan sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi akademik.

Ketentuan tersebut tertuang pada Pasal 33 Ayat 1 PermenPAN-RB Nomor 20 Tahun 2022.

Kemudian, dijelaskan pada ayat 2, jika tidak tersedia kebutuhan yang sesuai dengan sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi akademik yang dimiliki pada sekolah tempat bertugas, pelamar prioritas dapat mendaftar ke sekolah lain.

“Pemilihan sekolah merupakan keberminatan pelamar untuk memilih tempat bertugas apabila diterima sebagai guru ASN PPPK,” terang Iwan di Jakarta, Senin 20 Juni 2022.

Sebelumnya, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadien Makarim menyatakan pemerintah terus memberikan solusi terbaik bagi para guru non-ASN yang mendedikasikan diri untuk mendidik siswa menjadi insan yang cerdas, berkarakter, dan berdaya saing.

“Terus bersemangat, manfaatkan peluang yang diberikan pemerintah untuk menjadi sosok guru yang lebih baik,” kata Mendikbudristek Nadiem Makarim.

Dia juga memastikan 193.954 guru lulus PG jadi prioritas I dalam seleksi PPPK 2022.

Mereka adalah guru honorer K2, non-ASN di sekolah negeri, lulusan pendidikan profesi guru (PPG), dan guru swasta yang sudah ikut tes PPPK tahap 1 dan 2.

“Sebanyak 193.954 guru yang lulus PG tanpa formasi PPPK 2021 akan diprioritaskan diangkat tahun ini,” kata Mas Nadiem, sapaan akrab Nadiem.

Prioritas tersebut, lanjut dia, sebagai amanah Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah 2022.

Nadiem mengatakan, pemerintah akan memprioritaskan guru yang lulus tahun lalu pada seleksi PPPK 2022.

Pada pasal 32, seleksi kompetensi bagi pelamar prioritas I menggunakan hasil seleksi 2021.

Seleksi kompetensi tersebut terdiri atas seleksi kompetensi I dan II.

Apabila memilih jabatan yang sama pada seleksi kompetensi I dan II, pelamar dinyatakan lulus dengan menggunakan nilai akhir paling tinggi.

Selain itu, apabila memilih jabatan yang berbeda pada seleksi kompetensi I dan II, pelamar dinyatakan lulus dengan menggunakan nilai akhir pada seleksi kompetensi II terlebih dulu. (jpnn)

  • Bagikan

Exit mobile version