MAMUJU – Guna memaksimalkan kinerja pelayanan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sulawesi Barat dibentuk unit layanan pengaduan.
Unit ini bertugas menerima aduan masyarakat terkait kendala, keluhan yang dihadapi selama mengurus izin dan non izin pada Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sulawesi Barat.
Selain itu pelaku usaha yang menghadapi kendala atau permasalahan dalam kegiatan penanaman modal juga bisa menyampaikan aduannya sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan.
Mekanisme Pengaduan dibuat agar memudahkan masyarakat pemohon dalam menyampaikan pengaduannya, maka jika masyarakat memiliki masalah atau kendala terkait layanan PTSP atau pelaksanaan investasi bisa disampaikan dengan berbagai cara antara lain dengan penyampaian langsung ke front office atau loket pengaduan atau kotak pengaduan di kantor DPMPTSP Sulbar di Kompleks Kantor Gubernur Sulbar atau bisa pula melalui laporan melalui telepon/WA : 085298335492 / 081242127899, e-mail : dpmptsp@sulbarprov.go.id.
Laporan bisa pula disampaikan melalui form yang tersedia pada beberapa aplikasi atau website antara lain melalui Sistem Apikasi Pelayanan Online : https://sapo-sulbar.id, Website: https://dpmptsp.sulbarprov.go.id, SP4N LAPOR.
Untuk lebih detailnya bisa dilihat pada alur mekanisme Pengaduan.
Laporan yang masuk nantinya akan diproses oleh Petugas/Pejabat Pemproses atau dikoordinasikan ke Tim Teknis jika penanganan pengaduan memerlukan tindakan lebih lanjut maka dilaksanakan rapat dengan para stakeholder terkait serta peninjauan lapangan. Hasil tindak lanjut tim teknis dilaporkan ke kepala DPMPTSP Prov. Sulawesi Barat sebelum akhirnya diserahkan kembali ke pejabat pemroses untuk menyampaikan hasil atau solusi atas permasalahan kepada pihak pelapor. (adv)