MAMUJU, RADAR SULBAR — Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulbar melaksanakan sosialisasi pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU) tentang peningkatan kualitas kinerja PPNS, di Grand Maleo Mamuju, Rabu 15 Juni 2022.
Kakanwil Kemenkumham Sulbar Faisol Ali menjelaskan, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) adalah salah satu pengemban fungsi kepolisian yang membantu kepolisian negara Republik Indonesia. PPNS menjalankan penyidikan berdasarkan KUHAP dan berdasarkan kewenangan yang diberikan undang-undan.
Disebutkan, sekitar 111 orang PPNS di Sulbar tersebar pada pemerintah daerah kabupaten, pemerintah daerah provinsi, serta instansi vertikal. “Untuk di Kemenkumham Sulbar sendiri, terdapat PPNS di bidang kekayaan intelektual dan bidang keimigrasian,” ujar Faisol.
Untuk PPNS kekayaan intelektual, telah dilakukan pengawasan terhadap tempat-tempat hiburan yang berpotensi melakukan pelanggaran terhadap hak cipta. Serta terhadap gerai-gerai penjualan produk yang berpotensi melakukan pelanggaran terhadap perlindungan merek dagang.
Sambil melakukan pengawasan, juga memberikan tindakan preventif melalui pemberian edukasi terkait potensi pelanggaran kekayaan intelektual karena ketidaktahuan dari masyarakat.
Untuk PPNS Keimigrasian melakukan pengawasan terhadap orang asing dalam wilayah Sulbar. Sebagai hasil dari pengawasan tersebut, telah dilakukan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian kepada warga negara asing yang telah melanggar UU keimigrasian dan turunannya.
Faisal berharap, seluruh PPNS dalam mengemban tugasnya selalu menanamkan prinsip tanggung jawab dan menjaga amanah yang telah diberikan.
“Kepercayaan tidak mudah didapat, maka jadilah aparat yang dicintai masyarakat bukan malah ditakuti oleh masyarakat. Jadilah aparat yang malaqbi. Serta satu kata antara ucapan dengan perbuatan,” harapnya.
Sebab itu, penting bagi PPNS terus berkoordinasi dengan pihak terkait dalam mendukung pelaksanaan penegakan hukum, baik itu kepolisian sebagai instansi pembina maupun lembaga lain yang sekiranya memiliki keterkaitan dalam proses penyidikan.
“Jika sekiranya masih terdapat ASN yang telah melalui pendidikan PPNS tetapi belum dilantik, agar segera menghubungi kantor wilayah untuk segera dilantik. Hal ini tidak kalah penting, karena merupakan legalitas bagi PPNS untuk melakukan fungsi penegakan hukum yang diembannya,” tutupnya.
Adapun narasumber dalam sosialisasi ini yaitu, Kakanwil Kemenkumham Sulbar Faisol Ali, Kasatpol PP dan Damkar Sulbar Bujaeramy Hasan, Kasi Penyidikan Kejati Sulbar Dr. Rizal F dan Kasiekorwas PPNS Direskrimsus Polda Sulbar AKP. Yunus Halid. (ian/jaf)