MAMUJU, RADARSULBAR–Penetapan Harga Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit di Sulbar selalu bermasalah, yang kerap menjadi persoalan, Perusahaan Kelapa Sawit (PKS) tak berkomitmen menghadirkan dokumen berupa Indek (k) saat rapat bersama Tim Penetapan Harga TBS Kelapa Sawit.
Ketua DPRD Sulbar Suraidah Suhardi menjelaskan pentingnya indeks (k) sebagai dasar dalam penetapan harga TBS Kelapa Sawit, sebagaimana Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 1 Tahun 2018 tentang Penetapan Harga TBS Kelapa Sawit.
“Perusahaan harus hadirkan indeks (k),” tegas Suraidah pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) TBS Kelapa Sawit, di Rumah Aspirasi DPRD Sulbar, Selasa 14 Juni 2022.
Berlangsungnya RDP, terpaparkan dinamika harga yang berlaku di lapangan membuat petani merugi, disisi lain pihak Perusahaan Kelapa Sawit (PKS) tidak serta merta memberlakukan harga sesuai yang ditetapkan pemerintah daerah sebab harus menyeimbangkan harga di pasar global. Dan hal itu bertentangan dengan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 1 Tahun 2018 tentang Penetapan Harga TBS Kelapa Sawit.
Untuk mempertemukan kedua pihak, PJ Gubernur Sulbar Akmal Malik bakal menggiring permasalahan tersebut ke Kementerian Pertanian, dengan melibatkan asosiasi petani, perwakilan perusahaan atau Serikat PKS, DPRD dan Pemda.
“Saya akan undang (Pihak Kementan) kesini (Sulbar) atau kita Sama-sama ke sana (Kementan). Kita akan gali setiap pasal dalam permentan, ” ujar Akmal.
Akmal pun menegaskan bahwa pemerintah tidak akan diam atas permasalahan yang dialami Sulbar. Akmal pun menegaskan bakal menegur Dinas Perkebunan , dan memberikan atensi agar menuntaskan permasalah sawit di Sulbar.
“Kalau yang salah internal saya, saya akan bina nanti,” tegas Akmal. (*)