Mamuju Dikepung Banjir, Akadimisi Ingatkan Regulasi Perlindungan KLH

  • Bagikan

MAMUJU, RADAR SULBAR–Terjadinya banjir di Mamuju berhubungan dengan kondisi lingkungan perumahan dan Kawasan permukiman masyarakat. Maka dibutuhkan peranan pemerintah menjalankan perundang undangan.

Begitu disampaikan Mahasiswa Program Doctor Ilmu Hukum PPS Universitas Muslim Indonesia, Padli, Senin (13/06/2022).

Menurutnya, terjadinya luapan air sungai yang menyebabkan banjir di sejumlah titik di Mamuju berkaitan dengan penebangan hutan liar. Menurutnya aktivitas pengikisan dan penambangan hutan kian marak. Dan dari aktivitas itu tidak lepas dari kepentingan pemerintah secara politik dan kepentingan para pengusaha atau Pengembang perumahan Kawasan lingkungan Hidup dan Kawasan permukiman menjadi dua hal yang sering bertentangan anatara kepentingan. Sebab itu,

Dosen Hukum Unika Mamuju ini mengingatkan bahwa Hak Asasi Manusia dan Hak Hukum Masyarakat tak boleh dikesampingkan.

Desbutkan sebagaimana UUD RI 1945 pada pasal 28 H. ayat (1) “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.”

Atas dasar itu, lanjut Padli, meluapnya air di beberapa sungai dan saluran air di ibu Kota Mamuju merupakan tanggung Jawab pemerintah memberikan perlindungan perdasarkan peraturan perundang undangan yang ada.

“Salah satunya UU Nomor 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman Jika amanat ini tidak dilaksanakan maka tentu mempunyai sanksi Pidana dan Administrasi Negara yang berupa denda dan peringatanKarena pentingnya kedaulatan lingkungan dapat dikaitkan dengan Ekokrasi dan kekuasaan ekologi karena manusia dan lingkugan merupakan hal yang tidak dapat dipisahkan dengan masyarakat untuk kelangsungan hidupnya yang dijamin dalam konsitusi,” tutup Padli. (jaf)
  • Bagikan

Exit mobile version