Ulah Saiful Arif Menikahi Kambing Betina, Staf Ahli Menag: Jangan Jadikan Pernikahan Bahan Lelucon

  • Bagikan
Seorang pria di kabupaten Gresik viral menikahi kambing betina.

JAKARTA, RADARSULBAR – Staf Ahli Menteri Agama Prof Abu Rokhmad meradang atas ulah Saiful Arif (44), warga Kabupaten Gresik, Jawa Timur, yang memicu kegaduhan publik. Ini lantaran Saiful diduga sengaja menikah dengan kambing dan viral di YouTube.

Prof Abu Rokhmad menilai tindakan Saiful tergolong sangat kelewat batas karena menggunakan pernikahan yang merupakan bagian dari ajaran agama Islam sebagai bahan lelucon.

“Bagi para YouTuber, kreatif memang wajib dan harus, tetapi jangan menabrak aturan hukum dan syariat Islam,” ujar Prof Abu di Jakarta, Sabtu 11 Juni 2022.

Dia juga mengingatkan para kreator konten agar tidak menjadikan ajaran agama sebagai bahan lelucon.

“Konsekuensinya sangat berat, baik di mata manusia lebih-lebih di hadapan Allah SWT,” lanjut Prof Abu.

Dia menjelaskan, perkawinan dalam Islam sudah jelas diatur secara perinci di Al-Qur’an dan Hadis.

Hakikat perkawinan, tujuan perkawinan, hukum perkawinan, siapa yang boleh dinikahi dan tidak boleh dinikahi juga telah jelas tertuang di sumber utama hukum Islam tersebut.

Dalam syariat Islam, lanjut dia, pernikahan hanya dapat dilakukan antara sesama manusia, yakni antara laki-laki dan perempuan.

Ulama juga sudah bulat menyatakan bahwa perkawinan manusia dengan seekor hewan hukumnya haram secara mutlak. Pelakunya berdosa karena telah menyimpang dari hukum Islam.

Lantas apakah seorang muslim yang mengawini seekor hewan otomatis keluar dari Islam? Menurut Prof Abu, jawaban pertanyaan tersebut tergantung dari niat dan motif pelakunya.

“Ya, bisa jadi murtad atau keluar dari Islam jika pelakunya pada saat menikahi seekor hewan tersebut memang berniat keluar dari Islam,” ungkapnya.

Menurut dia, jika perkawinan dengan hewan didasari karena ketidaktahunan atau kebodohan pelakunya tentang hukum pernikahan Islam, jelasnya, maka pelakunya tergolong berdosa dan wajib bertaubat kepada Allah. Pelaku wajib segera menghentikan perkawinan tersebut.

“Pelaku tetap muslim, tetapi kategorinya muslim yang telah berbuat dosa kepada-Nya (fasiq),” terang guru besar sosiologi hukum UIN Walisongo Semarang tersebut.

Nah, apabila motif atau niatnya (secara sengaja) untuk konten YouTube dan ia mendapatkan uang dari konten tersebut, lanjut Prof Abu, maka pelaku dosanya lebih besar.

  • Bagikan