POLEWALI, RADAR SULBAR –Sembilan Calon Jamaah Haji (CJH) Kabupaten Polewali Mandar melakukan penarikan dana Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) karena batal diberangkatkan tahun ini.
Kepala Seksi Urusan Haji dan Umroh Kemenag Polman Manju membenarkan, sembilan SJH itu terdaftar sejak 2007. Namun langkahnya menunaikan haji terhalang atas aturan dari Pemerintah Arab Saudi.
Manju menyebutkan, kuota jamaah haji Polman biasanya mencapai 502 orang. Namun karena pembatasan dari Pemerintah Arab Saudi sehingga berkurang hingga 230 orang. Aturan lainnya, menolak wanita hamil dan lanjut usia (Lansia).
“Ada yang menarik dananya, yang tarik dananya yang sudah lanjut usia. Alasannya untuk digunakan berangkat umroh,” beber Manju.(arf/jaf)