BPJS Ketenagakerjaan Jamin Pemasangan Protese Tangan Robotik Pekerja yang Alami Kecelakaan Kerja

  • Bagikan
Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen (Gus Yasin) bersama Direktur Utama BPJAMSOSTEK Anggoro Eko Cahyo dan juga Direktur Utama Rumah Sakit Nasional Diponegoro (RSND) Sutopo Patria Jati melihat langsung pemasangan protese tangan robotik di rumah sakit RSND, Semarang.

SEMARANG, RADARSULBAR – Risiko kecelakaan kerja dapat menimpa siapa saja dan kapan saja. Seorang pekerja bernama Eko Suryanto yang bekerja sebagai operator maintenance di PT Sinar Agung Selalu Sukses yang sedang membersihkan mesin conveyor, mengalami kecelakaan yang mengakibatkan tangannya tergilas roda conveyor. Akibat kejadian itu tangan Eko Suryanto harus diamputasi.

Eko Suryanto yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) mendapatkan perawatan kecelakaan kerja sampai dirinya sembuh, sekaligus mendapat bantuan protese tangan robotik atau bisa disebut filly hand tanpa mengeluarkan biaya sepeserpun.

Jumat lalu (3/6), Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen (Gus Yasin) bersama Direktur Utama BPJAMSOSTEK Anggoro Eko Cahyo dan juga Direktur Utama Rumah Sakit Nasional Diponegoro (RSND) Sutopo Patria Jati melihat langsung pemasangan protese tangan robotik tersebut di rumah sakit RSND, Semarang.

Anggoro Eko Cahyo dalam keterangannya mengatakan, kehadirannya di Semarang tersebut untuk menyaksikan langsung bagaimana proses pemasangan hingga penggunaan filly hand yang merupakan hasil inovasi dan karya terbaik anak-anak bangsa.

“Kita perlu mengapresiasi Rumah Sakit Nasional Diponegoro (RSND), yang telah banyak membuat protese untuk membantu masyarakat yang membutuhkan alat-alat bantu. Ini akan menambah semangat dan motivasi pasien kecelakaan kerja dalam menjalani kehidupannya ke depan,” jelas Anggoro.

Filly hand ialah inovasi yang dikembangan para ahli di universitas diponegoro. Tangan palsu jenis ini memiliki sejumlah keunggulan yakni mudah dioperasikan, harganya jauh lebih murah dan 90 persen suku cadangnya tersedia di dalam negeri. RSND sendiri merupakan salah satu rumah sakit kerja sama BPJS Ketenagakerjaan yang menangani kecelakaan kerja atau biasa dikenal Pusat Pelayanan Kecelakaan Kerja (PLKK).

“Ini merupakan salah satu fokus kami untuk memberikan fasilitas-fasilitas terbaik bagi peserta, sehingga jika risiko terjadi, pekerja akan langsung tertangani dengan optimal,” ungkap Anggoro.

Selanjutnya, Eko Suryanto yang terlihat semangat dan antusias saat mendapatkan filly hand menyampaikan, bahwa dirinya tetap mensyukuri apapun yang terjadi di dalam hidupnya walaupun itu merupakan sebuah cobaan.

“Saya sangat berterima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan yang sejak awal sangat membantu. Saya berterima kasih dan bersyukur banget walaupun kehilangan tangan satu tapi masih diberi kesempatan untuk hidup,” ucap Eko.

Sementara itu Wagub Gus Yasin kembali mengingatkan akan pentingnya perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi setiap profesi pekerjaan. Dirinya siap bersinergi untuk mensosialisasikan manfaat dari semua program BPJAMSOSTEK.

“Kami berharap masyarakat juga aware terhadap ini, masih banyak loh seperti nelayan, juga ada petani, juga memiliki risiko yang sampai saat ini masih minim mereka ini benar-benar memikirkan bagaimana nanti bila mengalami kecelakaan kerja dan seterusnya. Dari pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan atas nama pribadi, ayok bareng-bareng kita sosialisasikan ini, yuk kita jaga diri kita masing-masing ikut ke BPJS Ketenagakerjaan,” pungkas Gus Yasin.

Dari Kepala Kantor Cabang BPJAMSOSTEK Sulawesi Barat Akhmad Hidayat, mengatakan pihaknya selalu bersinergi, berkolaborasi dan bekerja sama dengan para stakeholder guna memberikan sosialisasi tentang manfaat program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pekerja.

“Manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang diterima Eko Suryanto sebagai peserta program BPJAMSOSTEK bersifat unlimited atau tidak terbatas serta tidak ada batasan waktu penanganan sesuai kebutuhan medis,” ujar Akhmad.

“Perlu diketahui bahwa manfaat tanpa batas tersebut berhak dimiliki oleh seluruh elemen pekerja, baik itu pekerja bukan penerima upah, karyawan maupun pimpinan perusahaan memiliki hak dan manfaat yang sama,” tambahnya. (*)

  • Bagikan