75 Hari Durasi Kampanye Pemilu 2024, Rustang: Ekstra Hati-Hati

  • Bagikan

MAMUJU, RADAR SULBAR – DPR RI dan KPU RI telah menyepakati durasi kampanye Pemilu 2024 berlangsung selama 75 hari dari sebelumnya 90 hari.

Durasi masa kampanye ini sebelumnya memang sempat menjadi perdebatan. Pemerintah semula mengusulkan 90 hari, sedangkan KPU meminta 120 hari dan Komisi II DPR RI meminta 60 hari.

Dalam rapat konsinyering KPU, DPR, dan Pemerintah kemudian disepakati durasi kampanye adalah 75 hari dengan catatan segala hal yang berkaitan dengan logistik Pemilu juga perlu difasilitasi pemerintah.

Ketua KPU Sulbar, Rustang mengatakan, pihaknya mesti ekstra hati-hati melakukan pengadaan logistik Pemilu 2024. Durasi kampanye yang dianggap singkat itu menjadi tantangan tersendiri bagi KPU di daerah, khususnya Sulbar.

Rustang mengaku, masih menunggu regulasi lanjutan terkait kesepakatan masa kampanye tersebut. Apakah pengadaan logistik yang tidak berkaitan dengan penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) dilakukan di luar masa kampanye atau seperti apa.

“Mungkin itu yang dimaksud DPR, kalau akan ada Inpres terkait pengadaan logistik Pemilu. Kemungkinan ada pengadaan logistik yang dilakukan di luar masa kampanye. Itu yang belum kita tahu,” kata Rustang, kepada Radar Sulbar, Senin 6 Juni.

Dirinya khawatir terjadi keterlambatan pengadaan logistik di tengah durasi kampanye yang singkat. “Aturan sekarang di UU, tiga hari setelah penetapan sudah masuk masa kampanye. Jadi kita tunggu saja regulasinya,” jelasnya.

Namun, kata dia, KPU Sulbar pada prinsipnya akan mengacu pada jadwal. Nantinya, di jadwal tersebut akan terlihat rentetan waktu. Berapa hari validasi DCT, pencetakan surat suara, distribusi dan lain sebagainya.

“75 hari itu kita harap-harap cemas. Memang kita harus ekstra hati-hati. Apalagi daerah kita banyak daerah terluar. Seperti Kepulauan Balabalakang dan daerah di Mamasa. Jadi tantangan sendiri. Kita punya geografis yang sulit,” tuturnya.

Ketua Bawaslu Sulbar, Sulfan Sulo menganggap, durasi kampanye 75 hari telah dihitung secara seksama. Sehingga keputusan tersebut merupakan hal yang baik. Di samping meminimalisir pelanggaran Pemilu, juga berimplikasi pada efisiensi biaya kampanye.

Selain itu, durasi masa kampanye yang telah ditetapkan juga telah mempertimbangkan masa penyelesaian sengketa terkait pelaksanaan pendaftaran dan verifikasi partai politik.

“Masa kampanye yang panjang juga menjadi problem. Bagaimana tenaga, waktu dan cost yang dibutuhkan lebih banyak. Saya pikir ini merupakan keputusan untuk meningkatkan kualitas Pemilu,” jelas Sulfan.

Ia pun berharap, dengan waktu tersebut masyarakat dapat mendapatkan hak informasi yang cukup untuk mengenal lebih jauh partai politik, calon legislatif dan sebagainya di masa kampanye. Sebab, referensi pemilih didapatkan dari kampanye.

“Kita anggap bagus karena durasi itu sudah dihitung secara integral. Pelanggaran bisa diminimalisir karena lebih mudah diawasi. Parpol juga akan lebih maksimal menggunakan waktunya dalam kampanye,” tandasnya. (ajs)

  • Bagikan