POLEWALI, RADARSULBAR — Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Polewali Mandar menggelar Sosialisasi Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Resiko dan Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko melalui Aplikasi Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA), dan tata cara Penyusunan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM), di Hotel Lilianto Polewali, Kamis 2 Juni.
Sosialisi dilaksanakan untuk memberikan pemahaman kepada Pengusaha terkait Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang menjadi peraturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Sosialisasi diikuti 191 pelaku usaha di Polman dengan tiga angkatan. Agkatan pertama 64 pelaku usaha, nantinya berlanjut ke angkatan III dan angkatan ke III.
Wakil Bupati Polewali Mandar M Natsir Rahmat mengatakan, kegiatan sosialisasi PP 50 sebagai upaya pemerintah daerah melakukan penyederhanaan regulasi perizianan dalam berusaha.
Dia pun memastikan proses pengurusan perizinan gratis tanpa biaya apalagi pungli dan suap. Dengan begitu kedepan melahirkan wirausahawan baru.
“Dengan berubahnya aturan, maka paradigma perizinan juga berubah dimana semula pemerintah yang berperan sebagai pemberi izin sekarang menjadi penyedia layanan perizinan,” ujar Natsir Rahmat, saat membuka Sodialisi.
Kepala DPMPTSP Polman, Mujahidin mengatakan, PP 50 mengatur permohonan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik dilakukan melalui sistem OSS-RBA.
“Kami berharap pelaku usaha memamhami dan dapat mendaftarkan perusahaan secara mandiri lewat aplikasi OSS RBA untuk memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB),” terang Mujahidin.
Ia juga berharap pelaku usaha dapat memahami tata cara pengisian laporan kegiatan penanaman modal dan menyampaikan laporan secara berkala melalui aplikasi OSS RBA. (mkb)