TARAKAN, RADAR SULBAR — Polres Malinau terus melakukan pengembangan
kasus penyebaran uang palsu.
Dua orang pelaku HC (26) warga Desa Pelita Kanaan dan SI (33) warga Desa Malinau Seberang diamankan Satreskrim Polres Malinau, Senin 30 Mei.
Kasat Reskrim Polres Malinau, Iptu Wisnu Bramantio menyatakan kedua pelaku merupakan pembuat atau pencetak uang palsu. Diperkirakan menyebar uang palsu sekitar belasan juta sejak Februari 2022 lalu.
“Tapi kita masih terus dalami keterangan-keterangannya, apakah ada lagi tersangka lainnya,” kata Wisnu.
Barang bukti yang berhasil pihaknya amankan Rp 3.800.000. Barang bukti tersebut merupakan uang palsu yang sempat tersebar di masyarakat Kabupaten Malinau. (rt)