MAJENE, RADAR SULBAR — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Majene melakukan inspeksi mendadak (Sidak) terhadap bangunan Sarang Burung Walet (BSW) di Kecamatan Banggae Timur, Selasa 31 Mei.
Kasat Pol PP Majene, Zainal Arifin menemukan tiga bangunan SBW di sekitar Kampus STIKES BBM tak memiliki surat izin usaha. Bangunan tersebut hanya miliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Kasat Pol PP pun menyarankan untuk melakukan pengurusan izin usaha sesuai aturan yang ada. Dengan memberikan waktu satu pekan untuk menyelesaikan pengurusan tersebut.
“Kita akan datang kembali, jika memang tidak ada izin maka kita akan tertibkan, melakukan penyegelan usaha,” kata pria yang akrab disapa Enal ini.
Meskipun keluhan mahasiswa STIKES BBM selama ini suara bising dari bangunan SBW saat waktu pembelajaran.
Lokasi penempatan bangunan SBW yang melanggar Perbup karena berada dekat sarana prasarana pendidikan.
Namun lanjut Zainal Arifin akan menindaklanjuti nanti sesuai izin yang diperlihatkan oleh pemilik usaha.
“Kalau memang nanti pemilik usaha mempunyai izin usaha dan IMB serta surat lainnya maka kita tidak bisa menertibkan. Tapi kalau memang nanti tidak ada, maka baru kita eksekusi dengan melakukan penyegelan usaha. Biarkan izin nanti yang berbicara. Karena izin kan keluar karena persyaratannya. Tidak mungkin Pemkab dalam hal ini PTSP akan mengeluarkan izin jika tidak memenuhi syarat,” tandas Enal.
Menanggapi sidak Satpol PP ke lokasi sarang burung walet, Presiden Mahasiswa STIKES Bina Bangsa Muh Algifari mengatakan mahasiswa mengapreasiasi atas tindak lanjut dari pemerintah daerah sesuai dengan tuntutan pada saat aksi.
“Kami berharap dari kunjungan itu Pemkab melihat langsung kondisi dan situasi yang terjadi di lokasi agar segera mengambil tindakan sesuai dengan isi Perbup No 42 tahun 2017. Jika tidak secepatnya diambil tindakan penertiban, maka potensi pembangunan sarang burung walet akan semakin menjamur seperti yang ada saat ini. Kami juga akan terus ikut mengawal bagaimana tindakan selanjutnya setelah kunjungan langsung ke lokasi,” pungkasnya. (*)