POLEWALI, RADAR SULBAR — Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 tahun 2022 tentang Pencatatan Administrasi Kependudukan mulai diterapkan. Salah satu poin di dalamnya terkait pencatatan nama, harus dua suku kata dan tak boleh menyingkat kata nama.
Kepala Bidang Kependudukan DKCS Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (DKCS) Kabupaten Polewali Mandar, Polman Rahmawati mengatakan, poin tersebut hanya berlaku bagi masyarakat yang baru pertama kali menerbitkan dokumen kependudukan, baik KTP maupun Kartu Keluarga serta akte kelahiran.
Ia mencontohkan penulisan nama Muhammad yang biasanya terdapat didepan nama yang disingkat Muh atau M saja itu sudah tidak di bolehkan. Termasuk penuliasan Abdul menjadi Abd tidak dibolehkan harus dipanjangkan.
Dia mengaku, sudah melakukan sosialisasi kepada setiap masyarakat yang datang ke Kantor DKCS Polman.
“Tadi ada masyarakat yang datang karena mau merubah namanya yang terlanjur disingkat. Tapi kita sampaikan aturan ini tidak berlaku surut. Jadi yang sudah ada dokumen kependudukan tidak perlu merubah. Karena itu akan membuat seluruh dokumen yang bersangkutan harus dirubah juga,” jelas Rahmawati, Senin 30 Mei.
Lanjutnya, seperti ijazah, dan dokumen lainnya itu sebelum aturan ini berlaku tidak perlu merubah datanya. Aturan ini hanya yang baru mengurus akte seperti yang menggunakan kata Muh itu harus dipanjangkan menjadi Muhammad.
“Kami sudah memberikan pemahaman kepada masyarakat yang datang ke kantor DKCS mengurus administrasi kepedudukan. Semua masyarakat bisa menerima setelah diberi penjelasan bawah aturan itu tidak berlaku surut,” tambahnya.
Rahmawati juga menyampaikan, selama satu pekan ini aplikasi SIAK di DKCS Polman sedang dalam proses maintance. Namun pelayanan kepada masyarakat tetap dilaksanakan.
“Kalau ada masyarakat yang datang berkasnya tetap kita terima. Kemudian kita minta mencantumkan nomor handphonenya. Kami hubungi kembali ketika berkasnya selesai diproses,” jelas Rahmawati. (arf/jaf)