Regulasi Baru Kependudukan, Nama Dua Kata Tak Boleh Disingkat

  • Bagikan
PANTAU. Bupati Polman Andi Ibrahim Masdar saat memantau perekaman e-KTP saat kegiatan pelayanan kependudukan di kecamatan Bulan April lalu.--IST/Radar Sulbar--

Lanjutnya, seperti ijazah, dan dokumen lainnya itu sebelum aturan ini berlaku tidak perlu merubah datanya. Aturan ini hanya yang baru mengurus akte seperti yang menggunakan kata Muh itu harus dipanjangkan menjadi Muhammad.

“Kami sudah memberikan pemahaman kepada masyarakat yang datang ke kantor DKCS mengurus administrasi kepedudukan. Semua masyarakat bisa menerima setelah diberi penjelasan bawah aturan itu tidak berlaku surut,” tambahnya.

Rahmawati juga menyampaikan, selama satu pekan ini aplikasi SIAK di DKCS Polman sedang dalam proses maintance. Namun pelayanan kepada masyarakat tetap dilaksanakan.

“Kalau ada masyarakat yang datang berkasnya tetap kita terima. Kemudian kita minta mencantumkan nomor handphonenya. Kami hubungi kembali ketika berkasnya selesai diproses,” jelas Rahmawati. (arf/jaf)

  • Bagikan