JAKARTA, RADARSULBAR – Badan Kepegawaian Negara (BKN) merilis data sebanyak 105 dari 112.513 CPNS mengundurkan diri setelah lulus dari proses perekrutan.
Sebagian besar dari mereka yang mengundurkan diri itu beralasan karena gaji PNS kecil.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengatakan karena banyak yang mundur, negara mengalami kerugian.
“Biaya yang dikeluarkan besar. Tetapi negara tidak mendapatkan SDM-nya. Otomatis negara mengalami kerugian,” ujar Tjahjo Kumolo di Jakarta, Senin 30 Mei 2022.
Menurut Tjahjo Kumolo, seharusnya para CPNS tersebut sudah mengetahui jabatan yang dipilih serta besaran gaji yang akan diterima.
Sehingga kejadian seperti ini tidak perlu terjadi. Jika para CPNS tersebut menganggap gaji PNS kecil, Tjahjo mempersilakan untuk mencari pendapatan di luar PNS.
“Harusnya CPNS sudah tahu berapa gaji dan penerimaan setiap bulan. Kalau mau lebih ya bisnis saja,” tegas Tjahjo.
Menurutnya, pemerintah berencana menetapkan sanksi hukuman bagi mereka yang mengundurkan diri setelah ditetapkan sebagai PNS.
Hal tersebut dilakukan supaya agar negara terhindar dari kerugian materil.
“Seandainya ada di antara mereka mengundurkan diri seperti yang terjadi saat ini, maka akan diberi sanksi tegas dan berat. Tujuannya agar tidak merugikan negara,” terang Tjahjo.
Mantan Mendagri ini memaparkan besaran gaji PNS sebenarnya sudah banyak diketahui publik.
Selain gaji pokok, CPNS juga akan mendapatkan Taspen atau dana tabungan dan pendapatan lain seperti uang lumpsum.
Dengan mundurnya sejumlah CPNS dan PPPK yang telah lolos seleksi 2021 telah merugikan negara.
Tjahjo menambahkan kerugian tersebut, dari sisi anggaran yang sudah dikeluarkan selama proses rekrutmen para pegawai pemerintah, maupun dari formasi CPNS dan PPPK yang seharusnya terisi menjadi kosong.
“Dengan biaya itu, pemerintah seharusnya mendapatkan ASN yang dibutuhkan. Namun, karena ada yang mengundurkan diri, formasinya jadi kosong,” urainya.
Nantinya, pihaknya akan memperkuat sistem pengadaan CPNS dan PPPK secara menyeluruh.
Baik pada tahap pengumuman, seleksi kompetensi dasar dan bidang penggunaan Computer Asissted Test (CAT), penetapan hasil akhir, penetapan NIP, hingga pengangkatan ASN.
Hal tersebut dilakukan, agar CPNS dan PPPK tidak mengundurkan diri lagi dikemudian hari.
“Menjadi ASN tugasnya jaga kehormatan sebagai pegawai pemerintah yang melayani masyarakat,” pungkasnya. (fin)