POLEWALI, RADAR SULBAR — Tujuh titik usaha retail modern di Polman terlapor ke pemda. Dua diantaranya sementara proses perizinan.
Meskipun kedua retail modern itu sudah memenuhi dokumen pendukung penerbitan izin, namun DPRD Polman meminta agar proses perizinan itu dihentikan sementara. Adapaun usaha retail modern yang sudah memegang izin akan ditinjau ulang.
Ketua Komisi II DPRD Polman Rudi Hamzah mengatakan, sebagaimana aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat operasi retail modern di Polman ditengarai melanggar peraturan perundang-undangan. Meski begitu pihaknya perlu melakukan kajian terhadap izin yang telah dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Atap (DPMPTSP) Polman.
“Kami akan melakukan kajian lalu kemudian akan melahirkan keputusan. Sehingga tidak terlalu berkembang persoalan ini karena ditengarai merugikan masyarakat. Kami minta OPD terkait agar menghentikan sementara proses perizinan yang sedang berjalan untuk retail modern,” jelas Rudi Hamzah.
Sebelumnya, Aliansi Masyarakat mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Polewali Mandar mencabut izin operasional retail modern di Polman. Alasannya, tidak sejalan dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Republik Indonesia nomor 23 tahun 2021 tentang pedoman pengembangan, penataan dan pembinaan pusat perbelanjaan dan toko swalayan.
Disebutkan, Kabupaten Polman merupakan daerah yang belum mempunyai Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) sementara dokumen tersebut menjadi syarat dalam memberikan izin pendirian swalayan.
Terkait jam beroperasi, retail modern juga dinilai melanggar jam operasional yang telah ditetapkan dalam Permendagri. Dimana jam operasional Senin sampai Jumat mulai pukul 10.00 wita sampai 22.00 wita. Sabtu pukul 10.00 wita pukul 23.00 wita. Namun yang ada retail modern ini beroperasi 24 jam.
Selain itu, penerbitan SITU dan SIUP toko swalayan seharusnya didasari atas persetujuan warga. Sementara dari pengakuan salah seorang warga, Fanny Novrianti mengaku tidak ada masyarakat di depan RSUD yang setuju dengan kehadiran Alfamart di Depan RSUD itu.
“Keberadaan minimarket di dalam area RSUD saja sudah mematikan usaha kami ditambah lagi adanya Alfa Mart.” tutur Fanny. (arf/jaf)