MAMUJU, RADAR SULBAR–Penyerapan Dana Alokasi Khusus Fisik (DAK Fisik) per April 2022 Pemda se Sulbar masih sangat rendah. Bahkan terdapat tiga pemda yakni Kabupaten Majene, Kabupaten Polman dan Pemprov Sulbar, dengan serapan nol rupiah.
Kepala Bidang Pembinaan Pelaksanaan Anggaran (PPA) II Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Sulawesi Barat, Bekti Wicaksono menguraikan, realisasi penyaluran hingga 30 April 2022 sebesar Rp28,45 miliar atau 3,03 persen dari pagu.
Keterlambatan dikarenakan instansi pengelola DAK Fisik lambat dalam menyerahkan dokumen pengajuan, masih terdapat OPD melakukan review APIP, Paket Dak Fisik masih proses tender, dan PPK lambat menyampaikan kontrak.
Bekti menjelaskan, lambatnya realisasi penyaluran DAK Fisik akan berpengaruh terhadap realisasi penyaluran DAK Fisik tingkat nasional sehingga prioritas nasional akan berpotensi tidak tercapai. Selain itu berpengaruh terhadap pembangunan infrastruktur di daaerah. Sehingga menurutnya, OPD pelaksana DAK Fisik perlu melakukan percepatan realisasi, tanpa mengesampingkan transparansi dan akuntabilitas.
“Masalah-masalah ini perlu diminimalisir,” ujar Bekti melalui Konferensi Pers secara virtual membahas Laporan ALCo Regional Provinsi Sulawesi Barat Bulan April 2022, Senin 30 Mei 2022.
Atas masalah itu juga, lanjut Bekti, pihaknya bakal meningkatkan koordinasi internal dan dilevel pemda, utamanya OPD pelaksana Dak Fisik ini. Dia mengingatkan, untuk pengajuan dokumen DAK Fisik tahap I sampai akhir Juli. Jika melewati batas itu akan ada konseukuensi, “Ini harus jadi motivasi agar tidak terlambat,” ungkapnya.
Selama ini, kata Bekti, pihaknya melakukan koordinasi dengan Pemda, namun ia melihat adanya budaya yang terbangun dalam hal penyerapan DAK Fisik di Sulbar. Cenderung lambat di Triwulan I hingga III, dan selalu memasukkan dokumen di hari-hari terakhir batas waktu yang diberikan.
“Kita suka budaya injuri time. Diakhir akhir mengajukan dokumen. Semoga aja (dokumen,red) sesuai, kalau tidak, jadi malapetaka,” tuturnya.
Seperti diketahui, tahun 2021 lambatnya dokumen pengajuan DAK Fisik membuat anggaran sebesar Rp 40 miliar lebih dari DAK Fisik harus dikembalikan ke pusat, karenanya ia berharap OPD Pelaksana DAK Fisik betul-betul sadar bahwa masyarakat Sulbar membutuhkan percepataan realisasi DAK Fisik.
“Semakin cepatnya realisasinya maka masyarakat semakin merasakan manfaatnya, dan itu dibutuhkan kesadaran itu,” ungkapnya.
DJPb tidak pada kapasitas melakukan teguran terhadap OPD Pelaksana DAK Fisik, sehingga besar harapannya kehadiran Penjabat Gubernur Sulbar Akmal Malik, merubah kebiasaan-kebiasaan OPD Pengelola DAK Fisik, termasuk pengelolaan Dana Desa, di provinsi ke 33 ini. (jaf)