POLEWALI, RADAR SULBAR — Sudah dua kali Inspektorat Pemkab Polman melayangkan Surat Peringatan terhadap Kepala Desa Tammejarra. Namun belum juga diindahkan.
Surat Peringatan berkaitan dengan keputusan Kades Tammejarra dalam melakukan pemberhentian Perangkat Desa.
Kepala Inspektorat Polman Ahmad Syaifuddin menjelaskan, keputusan Kades Tammejarra dalam memberhentikan perangkat desa dianggap keliru. Sehingga diminta untuk mengembalikan perangkat desa tersebut.
“Yang bersangkutan sudah beberapa kali dipanggil dan sudah ikut Bimtek. Bahkan dalam Bimtek sudah berikan penjelasan bahwa tidak boleh mengambil keputusan demikian baik dari Mendagri, Omnudsman hingga Kejaksaan,” jelas Ahmad Syaifuddin, saat dikonformasi, Selasa 24 Mei.
Ahmad menegaskan, jika pihaknya mengeluarkan SP ketiga, dan Kades Tammejarra tetap pada pendiriannya, maka diusulkan ke Bupati agar memberhentikan sementara Kades Tammejarra.
Sementara itu, Kades Tammejarra Sarkiah yang coba dikonfirmasi via telepon, Salasa kemarin enggan memberikan tanggapan. Menurut penjelasan suaminya yang juga anggota DPRD Polman Jasman mengatakan belum pernah menerima surat teguran kedua (SP 2) tetapi surat SP 1 sudah dijawab Kades secara tertulis. (arf/mkb)