Terima Curhat PPDI Soal Pemberhentian Perangkat Desa, DPRD Sulbar Segera Bentuk Tim

  • Bagikan
RDP. Wakil Ketua DPRD Sulbar Usman Suhuriah, Abdul Halim, Abdul Rahim bersama Ombudsman Sulbar dan DPMD Sulbar saat melakukan RDP bersama PPDI, di Kantor DPRD Sulbar, Selasa 24 Mei 2022.--Imran jafar/radar sulbar–

MAMUJU RADAR SULBAR–DPRD Sulbar segera membentuk tim guna menindak kepala desa yang sewenang-wenang memberhentikan perangkat desa.

Hal itu disampaikan Waki Ketua DPRD Sulbar Usman Suhuriah pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Sulbar, Selasa 24 Mei.

Dia menjelaskan, kewenangan DPRD provinsi terbatas dalam melakukan intervensi di tingkat desa. Karenanya, perlu koordinasi dengan kabupaten. Jelasnya DPRD Sulbar akan membentuk tim dalam menindaklanjuti aspirasi PPDI.

“Kita akan bentuk tim, memastikan kepala desa dalam memberhentikaan perangkat desa betul-betul sesuai aturan yang ada,” terang Usman, pada RDP di Kantor DPRD Sulbar, Selasa 24 Mei.

Wakil Ketua DPRD Sulbar Abdul Rahim mengatakan, mengingat aduan PPDI sudah diterima Ombudsman Sulbar maka pihaknya pun berkomitmen terus mengawal tindak lanjut aduan tersebut. “Percayakan ke Ombudsman,” ujar Rahim.

Dia juga meminta PPDI melakukan pembinaan terhadap perangkat desa, sebab memang terdapat perangkat desa diberhentikan karena jarang masuk berkantor.
“PPDI juga bina anggota supaya rajin masuk berkantor,” ujar Rahim.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Sulbar Jaun mengatakan, mendukung dan bersedia bergabung dalam tim yang akan dibentuk. Menurutnya masalah serupa hampir terjadi di 34 provinsi di Indonesia, itu dikarenakan minimnya paham terhadap aturan dalam memberhentikan perangkat desa. Dia pun berharap kedepan perlu melahirkan regulasi, peraturan daerah misalnya, menekankan pada persyaratan bagi calon kepala desa.


“Kalau bisa sebelum calon, buat pernyataan tidak mengganti perangkat desa,” ungkapnya.

Ketua PPDI Sulbar Ahmad menjelaskan persoalan desa memang sebaiknya dikonsultasikan terlebih dahulu dengan pemangku kebijakan di tingkat kabupaten. Hanya saja PPID belum mendapat ruang dari Bupati Mamuju untuk melakukan dialog.
“Kami sebenarnya sudah minta jadwal untuk bertemu Ibu bupati Mamuju tetapi belum ada jadwal,” ujar Ahmad diwawancara usai RDP di DPRD Sulbar, Selasa 24 Mei.

Karenanya, PPDI mengambil jalan pintas melakukan dialog dengan DPRD Sulbar, berharap oknum kepala desa (Kades) yang bertindak sewenang-wenang memberhentikan perangkat desa itu secepatnya mendapat tindakan tegas.

Apalagi, lanjut Ahmad, pemberhentian perangkat desa secara sepihak oleh kades juga menjadi persoalan di kabupaten lain.
“Sekarang yang masuk (aduan, red) di PPDI, di Mamuju Tengah 9 Desa, Mamasa 11 Desa, Polman 2 Desa, dan Mamuju 9 Desa,” sebut Ahmad.

Beberapa dari aduan itu sudah ditindaklanjuti melalui Ombudsman, hanya saja beberapa desa belum ada titik terang. Seperti di Mamuju, masih ada empat desa belum mengindahkan peringatan dari Ombudsman, disampaikan melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Mamuju.

Untuk itu, ia berharap melalui DPRD Sulbar dapat mengkoordinasikan ke kabupaten sehingga bupati mengambil tindakan. “Belum ada titik terang ditemukan teman-teman kami, sehingga kami berharap setelah ada rekomendasi ini agar bupati mengambil tindakan untuk memberhentikan sementara kades,” tutup Ahmad. (imr)

  • Bagikan