MAMUJU, RADAR SULBAR–Dua anak dibawah umur melangsungkan akad di Desa Taan, Kecamatan Tapalang, Mamuju, Selasa 24 Mei. Kedua pasangan masih duduk di bangku SMP.
Hal itu dibenarkan Camat Tapalang Syawal Muttalib saat dikonfirmasi. Namun ia mengaku tidak mengetahui saat berlangsungnya pernikahan itu, ia pun belum mendapat konfirmasi terkait pihak-pihak yang melangsungkan pernikahan tersebut, termasuk mempertanyakan keterlibatan Kantor Urusan Agama (KUA).
“Saya juga hubungi KUA tapi belum aktif,” katanya, Rabu 25 Mei 2022.
Terpisah, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tapalang Muhammad As’ad, juga tidak mengetahui adanya acara pernikahan itu. Jelasnya jika diketahui mempelai adalah anak dibawah umur dipastikan KUA akan menolak. “Itu sudah ditekankan dari Kemenag, jangan menikahkan kalau dibawah umur,” tegas As’ad.
Dia pun menjelaskan pernikahan itu tetap sah secara kekeluargaan, namun secara hukum tidak tercatat di KUA atau disetujui negara. (imr)