JAKARTA, RADARSULBAR – Polda Metro Jaya bereaksi keras atas perselingkuhan yang dilakukan Briptu A dengan Bripda RPH.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menegaskan sikap berselingkuh itu tidak dibenarkan dalam kepolisian dan tindakan itu sudah membuat malu institusi Polri.
“Sudah jelas dalam aturan kepolisian tidak dibenarkan anggota Polri melakukan perselingkuhan, terlebih mereka sudah berkeluarga,” kata Zulpan saat dikonfirmasi wartawan, Senin 23 Mei 2022.
Eks Jubir Polda Sulsel ini mengatakan meski seorang polisi belum menikah, tetap tidak diperbolehkan menjalin hubungan dengan pasangan sah orang lain.
“Belum berkeluarga berselingkuh dengan anggota yang sudah berkeluarga itu melanggar aturan kepolisian, disiplin kepolisian,” tegas Zulpan.
Perwira menengah Polri itu mengatakan Briptu A sudah dipecat atas perbutannya tersebut. Adapun Bripda RPH diberikan saksi demosi dengan dipindahkan ke pelayanan masyarakat (Yanma) Polda Metro Jaya.
Zulpan pun berharap kasus anggota polisi berselingkuh tidak terulang kembali.
“Sanksi tegas yang diberikan polda ini menunjukkan komitmen terhadap penegakan hukum instansi kepolisian,” ujar Zulpan.
Kasus perselingkuhan kedua anggota polisi itu dinarasikan dalam ‘Layangan Putus Versi Polda Metro Jaya’.
Video itu viral seusai diunggah istri Briptu A, Isty Febryani pada akun pribadinya @istfbryn di Instagram.
Isty menjelaskan sang suami yakni Briptu A berselingkuh dengan polwan berinisial Bripda RPH.
Menurut Isty, dia dan Briptu A menikah sejak 2016.
Sang suami mulai berulah saat Isty hamil dengan usia kandungan tujuh bulan.
Dia mengatakan suaminya pernah pergi ke luar kota dengan oknum polwan tersebut.
Isty membeberkan Briptu A menyimpan kontak selingkuhannya dengan nama ‘Teteh Ayam Penyet’.
Saat suaminya pulang ke rumah dan sedang tidur, dia sempat membuka ponsel Briptu A.
Ketika itu Isty menemukan pesan singkat mesra Briptu A dengan kontak ‘Wanitaku’.
Isty kemudian membawa ponsel suaminya dan merekam pesan suaminya dengan ‘Wanitaku’ ini di kamar mandi.
Suaminya, kemudian menyusul Isty dan mengambil ponsel tersebut.
Dia lantas emosi dan mencecar suaminya dengan menanyakan sudah berapa lama berhubungan dengan Brpida RPH.
Mengetahui perselingkuhan itu, Isty langsung mencari tahu sosok ‘Wanitaku’ melalui teman sesama polwan Bripda RPH di lingkungan Polda Metro Jaya.
Isty syok mengetahui selingkuhan Bripda A ternyata anggota polwan yang berdinas sebagai Staf Pribadi atau Spri Dirlantas Polda Metro Jaya.
Dia langsung menghubungi Bripda RPH untuk menanyakan hubungan gelap dengan suaminya.
Bripda RPH meminta maaf dan mengatakan bahwa dia tidak tahu Briptu A sudah beristri bernama Isty Febryani.
Isty melaporkan kasus perselingkuhan suaminya itu pada Desember 2019.
Selain itu, Isty melaporkan suaminya ke reskrim pada awal 2020 atas dugaan pemalsuan tanda tangan yang diduga dipergunakan untuk mencairkan dana pinjaman online (pinjol). (jpnn)