Luhut Diminta Jokowi Urus Minyak Goreng, Politikus PDIP: Akan Timbulkan Konflik Kepentingan

  • Bagikan
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan.

JAKARTA, RADARSULBAR – Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PDIP Deddy Yevri Sitorus menilai, penunjukan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan untuk mengurus sengkarut masalah minyak goreng tidak tepat. Sebab, dirinya menduga akan menimbulkan konflik kepentingan di Kejaksaan Agung (Kejagung).

Politikus PDIP itu menyebut, Luhut dikenal dekat dengan figur-figur yang saat ini bermasalah hukum dalam kasus minyak goreng yang sedang diusut oleh Kejagung.

“Sedikit banyak hal ini akan menimbulkan rumor negatif dalam penyelesaian kasus hukum yang sedang berjalan. Hal itu justru akan menjadi kontra produktif karena beliau dipersepsikan sebagai bagian dari masalah,” kata Deddy dalam keterangan tertulis, Selasa 24 Mei 2022.

Selain itu, Luhut juga sudah terlalu banyak mengambil alih pekerjaan dalam Kabinet Indonesia Maju. “Pak Luhut itu kan sudah banyak pekerjaan sebagai Menko Marves, kenapa sekarang diserahkan tugas mengambil alih pekerjaan Menko Ekuin, Menteri Perdagangan dan Menteri Perindustrian sekaligus?” ucap Deddy.

“Selain menambah beban kerja LBP yang sudah menumpuk, penunjukan itu juga dari sisi waktu hanya akan membuat Luhut seperti satu-satunya solusi pemerintahan dan berpotensi menimbulkan disharmoni dalam kabinet,” sambungnya.

Politikus PDI Perjuangan ini menyebut, dalam waktu dekat akan ada isu yang bergulir dengan para pemain sawit dan akan menjadi buah bibir di tengah masyarakat.

“Jika itu terjadi, kasihan Pak LBP yang sudah banyak tanggung jawab kembali jadi sasaran rumor lagi. Apalagi jabatannya sudah sangat banyak, kesannya jadi seolah-oleh tidak ada orang lain yang bisa bekerja selain LBP,” katanya.

Ia mengatakan, masalah minyak goreng itu adalah masalah konsistensi dalam penegakan aturan dan undang-undang yang sudah ada.

“Urusan membangun sistem penguasaan, distribusi dan cadangan, baik pasokan bahan baku industri maupun produk untuk sampai ke masyarakat. Jadi kata kuncinya ada pada proses penegakan hukum, pada sistem dan bukan pada sosok pribadi, karena sudah ada mekanisme untuk itu.”

“Saya berpendapat, silakan para pihak yang berwenang sesuai UU dan regulasi menjalankan tugasnya. Dan saya pribadi berharap agar proses hukum di Kejaksaan Agung terus berjalan secara profesional dan sesuai dengan aturan yang ada,” pungkasnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunjuk Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan untuk mengurus kelangkaan minyak goreng di Indonesia. Hal ini dikatakan Luhut saat membuka acara Perayaan Puncak Dies Natalis ke-60 Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) pada Sabtu (21/5).

“Tiba-tiba Presiden (Jokowi) memerintahkan saya untuk mengurus minyak goreng. Jadi sejak tiga hari lalu, saya mulai menangani masalah kelangkaan minyak goreng,” pungkas Luhut. (jpg)

  • Bagikan