MAJENE, RADARSULBAR — Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulbar menggelar sosialisasi layanan Administrasi Hukum Umum (AHU) tentang “Implementasi Perolehan Status Kewarganegaraan Republik Indonesia Melalui Proses Pewarganegaraan” di Hotel Villa Bogor Majene, Senin 23 Mei 2022.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Kadiv Yankum) Kemenkumham Sulbar Alexander Palti mengatakan, Kemenkumham RI sebagai kementerian yang memiliki tugas dan fungsi dalam proses pengadministrasian hukum umum, memiliki layanan dengan nama Layanan Pewarganegaraan. Layanan inilah yang akan diakses oleh warga negara asing untuk dapat memperoleh status kewarganegaraan Indonesia.
“Kanwil Kemenkumham Sulbar sebagai perpanjangan tangan Kementerian Hukum dan HAM RI, bertugas untuk melakukan sosialisasi seperti yang hari ini kita laksanakan, untuk menghindari ketidaktahuan masyarakat terkait layanan Pewarganegaraan,” ujarnya.
Alexander menambahkan bahwa, terdapat beberapa kondisi yang menyebabkan seseorang ingin menjadi bagian dari Indonesia dengan menjadi WNI. Proses ini yang kemudian disebut sebagai proses pewarganegaraan.
Kondisi tertentu dan dapat memperoleh status kewarganegaraan melalui proses pewarganegaraan menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, yaitu Warna Negara Asing yang kawin secara sah dengan Warga negara Indonesia, naturalisasi murni, dan kepada warga negara asing yang berjasa kepada negara atau dengan alasan kepentingan negara.
“Kita berharap, kegiatan ini dapat memberikan edukasi yang benar kepada masyarakat terkait pentingnya status kewarganegaraan. Hal ini kami lakukan sebagai bentuk komitmen kami untuk senantiasa memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Sulbar,” tambahnya.
Alexander menjelaskan tentang pentingnya kewarganegaraan bagi masyarakat. Warga negara merupakan salah satu unsur hakiki dan unsur pokok suatu negara. Status kewarganegaraan menimbulkan hubungan timbal balik antara warga negara dan negaranya. Setiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban terhadap negaranya.
Sebaliknya, negara mempunyai kewajiban memberikan perlindungan terhadap warga negaranya.
“Kewarganegaraan adalah hak yang sangat mendasar bagi setiap orang, yang diperoleh sejak lahir. Sebagaimana ditetapkan pada Pasal 28D ayat (4) Perubahan kedua Undang Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwan setiap orang berhak atas status kewarganegaraan,” bebernya.
Adapun yang menjadi narasumber dalam kegiatan ini, yaitu, Kadiv Yankum Alexander Palti, Kepala Bidang Pelayanan Hukum Abdullah, Kadis Kependudukan dan Catatan Sipil Majene H. Muh. Asri Albar, dan Wakil Dekan FISIP Unsulbar Dr. Putera Astomo.
Sementara untuk moderator pada sesi pertama yaitu, Kasubbid AHU Asri dan sesi kedua Kasubbid KI Juani. (ian)