Kasus Pembangunan LPP Mamuju Seret Tersangka Baru

  • Bagikan
KONFERENSI PERS.Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat Feri Mupahir, SH.,MH. didampingi Kasi Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat DR. Rizal. F, SH., MH. dan Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat Amiruddin SH. telah melaksanakan Konferensi Pers, di Kantor Kejati Sulbar, Selasa 24 Mei 2022.--dok. Kejati Sulbar--

MAMUJU, RADARSULBAR–Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulbar kembali menyeret tersangka atas kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas III Mamuju.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulbar, Feri Mupahir menyebutkan, tersangka adalah AAY meminjam CV Cipta Persada melakukan penawaran kontrak, dengan pembagian fee 5 persen dengan pemilik CV.

Setelah memenangkan proyek senilai Rp 600.400.000 itu, AAY dan CV Cipta Persada Nusantara tidak melaksanakan pekerjaan selaku pengawas secara optimal.”AAY tidak mengambil Langkah-langkah yang diperlukan dalam melaksanakan pengawasan terhadap pekerjaan pembangunan Gedung LPP kelas III mamuju,” ujar Feri.

Selain itu, Tersangka AAY membuat laporan yang tidak merujuk kepada Kontrak Pekerjaan Konstruksi Gedung LPP Kelas III mamuju, tidak melakukan teguran terhadap adanya kekurangan kualitas maupun kuantitas pekerjaan konstruksi Gedung LPP Kelas III Mamuju dan atau tidak meneliti kebenaran atau membandingkan laporan progress pekerjaan yang diklaim atau dinyatakan oleh Pelaksana pekerjaan konstruksi sehingga mengakibatkan pekerjaan terlaksana namun tidak sesuai dengan kontrak, pelaporan progress pekerjaan yang dilakukan dibuat tidak sesuai dengan progress pekerjaan di lapangan.

Dalam kasus ini, sebelumnya Kejati sudah menetapkan empat tersangka, M, AW, SB dan AM. Adapun dana kontrak yang telah dibayarkan ke CV. Cipta Persada Nusantara sebesar Rp. 522.000.000. Sebagian besar dipergunakan AAY untuk kepentingan pribadinya dan selebihnya dipergunakan untuk Fee Perusahaan, upah tenaga Teknik dan sebagainya.

Atas perbuatan tersebut, AAY disangkakan Pasal 2 ayat (1) subs Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Kesatu KUHP. (imr)

  • Bagikan