Juli, BKAD Pemkot Makassar Akan Cairkan Gaji ke-13 Bagi ASN

  • Bagikan

MAKASSAR, RADARSULBAR – Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Pemerintah Kota Makassar, Sulawesi Selatan, akan mencairkan tambahan penghasilan atau gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) pada Juli.

”Kita sudah siap. Tapi, Juli baru dibayar. Kita upayakan sebelum anak masuk sekolah,” ujar Kepala BKAD Pemkot Makassar Muh Dakhlan, Selasa 24 Mei 2022.

Anggaran yang disiapkan untuk pembayaran gaji ke-13 bagi ASN lingkup Pemkot Makassar sekitar Rp 43 miliar atau hampir sama dengan anggaran pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1443 Hijriah atau besarannya satu bulan gaji. Begitu pula untuk tunjangan kinerja (tukin) 50 persen yang sempat tertunda juga akan dibayarkan.

Namun demikian, teknis pencairan menurut Dakhlan, masih menunggu surat permintaan dari tiap organisasi perangkat daerah (OPD) masing-masing. Selain itu akan dibuatkan surat perintah pembayaran melalui Peraturan Wali Kota atau Perwali.

”Itu (tukin) juga masuk, ada di PP (peraturan pemerintah). Kita sudah tindak lanjuti dalam bentuk Perwali. Mengenai proses pembayarannya, nanti kita rapatkan dengan TPAD soal 50 persen itu tadi,” ujar Muh Dakhlan.

Mengenai tambahan penghasilan pegawai (TPP) THR ASN, dia menjelaskan, juga belum dibayarkan dan masih akan dirapatkan kembali bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Makassar.

”Mungkin Jumat 27 Mei 2022 ini kita rapatkan. Kalau ada kesepakatan dengan TAPD, kita bayarkan sekalian, juga akan dibahas TPP untuk gaji ke-13,” tutur Muh Dakhlan.

Sedangkan bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK juga akan ikut mendapatkan gaji ke-13. Karena terhitung mulai tanggal (TMT) bekerja pada 1 Maret.

”Kalau PPPK juga dapat (gaji ke-13) sebab ada TMT-nya, itu terhitung mulai 1 Maret,” papar Muh Dakhlan.

Pemberian gaji 13 tersebut bagi ASN, sesuai dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022. Penerimanya merupakan ASN, pensiunan, maupun penerima lainnya seperti PPPK. (jpg)

  • Bagikan

Exit mobile version