Satpol PP Tertibkan Pedagang yang Berjualan di Bahu Jalan

  • Bagikan
TERTIBKAN. Satpol-PP yang menertibkan jualan pedagang yang dipajang di bahu jalan di Kota Mamasa, Kamis 19 Mei 2022. --zul fadli/radarsulbar--

MAMASA, RADARSULBAR — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Mamasa tertibkan para pedagang yang mengambil bahu jalan untuk berjualan, Kamis 19 Mei 2022. Penertiban ini dilakukan karena mengganggu aktivitas para pengguna jalan.

Walaupun pedagang berjualan di rumahnya tetapi barang dagangannya dipajang di bahu jalan umum sehingga mengganggu pengguna jalan. Dalam penertiban ini, Satpol-PP menurunkan sekira 30 orang anggotanya, melakukan penertiban kepada para pedanganng yang berjualan dirumahnya, namun sedikit mengambil jalan umum.

Kepala Bidang Penegakan Perundang-undang Daerah dan Pengembangan Sumberdaya Aparatur Satpol PP Polman, Daud Demmasiga mengatakan pihaknya melakukan penertiban kepada para pedagang di Kota Mamasa yang berjualan menggunakan bahu jalan.

“Kita turun untuk melakukan penertiban, agar tidak mengganggu aktivitas pengguna jalan,” terang Daud Demmasiga, Kamis 19 Mei 2022.

Ia mengaku para pedagang berjualan di depan maupun samping rumahnya masing-masing, namun ada yang menggunakan bahu jalan untuk berjualan. Selain itu, tenda jualan ada yang hampir menutupi jalan, sehingga pihaknya minta agar tidak melewati jalan.

“Jadi kita minta untuk di gulung masuk, agar pengguna jalan tidak terganggu,” tegasnya.

Karena menurutnya hal itu dianggap menghalangi aktivitas pengguna jalan. Karena bahu jalan itu tidak boleh digunakan selain untuk memperlanjar aktivitas pengguna jalan.

“Kita tidak larang, agar tidak mengganggu ketertiban para pengguna jalan. Dimana fasilitas umum harus digunakan untuk umum, bukan untuk berjualan,” tambahnya. (zul/mkb)

  • Bagikan