MAMASA, RADARSULBAR – Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejari) Kabupaten Mamasa menetapkan empat tersangka kasus dugaan tindak pidana Korupsi.
Penetapan tersangka, dalam tahap penyidikan proyek pembangunan Pasar Lakahang, di Kecamatan Tabulahan tahun anggaran 2019. Dengan nilai proyek sesuai kontrak sebesar Rp5.440.132.227.
Setelah status saksi dinaikkan menjadi tersangka pihak kejaksaan kemudian memerintahkan untuk melakukan penahanan.
Kajari Mamasa, H. Musa, mengatakan berdasarkan hasil ekspos, pihaknya telah menetapkan empat orang tersangka dengan dua alat bukti.
Lanjutnya, adapun tersangka berinisial M selaku PPK dalam pelaksanaan proyek, inisial YP selaku konsultan pengawas, inisial i selaku pelaksana pekerjaan, dan inisial PT selaku pelaksana pekerjaan.
“Dimana, kerugian negara berdasarkan perhitungan BPKP, yaitu sebesar Rp412.543.927,” terangnya kepada Radar Sulbar, Jumat malam 20 Mei 2022.
Ia mengaku, sebelum pihaknya menetapkan tersangka, pihaknya telah memeriksa sekitar 20 orang saksi, yang diantaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Musa menjelaskan, terhadap para tersangka dikenakan pasal 2 dan atau pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi Jo, pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP.
“Yang ancaman pidananya itu, minimal 4 tahun dan maksimalnya 10 tahun kurungan penjara, yang ada di pasal dua itu,” jelasnya.
Kedepan, pihaknya akan terus melakukan pemeriksaan terkait persoalan kasus tersebut. Direncanakan pula secepatnya akan melimpahkan ke pengadilan.
Ia menambahkan, adapun tersangaka akan dititip di Rutan Polres Mamasa untuk menjalani proses penahanan selama 20 (dua puluh) hari kedepan. (zul/sol)