Terkendala Aplikasi Keuangan, Tunjangan Sertifikasi Telat Dibayarkan

  • Bagikan
Ilustrasi tunjangan sertifikasi.

POLEWALI, RADARSULBAR — Dana tunjangan sertifikasi guru triwulan pertama Bulan Januari hingga Maret telat dibayarkan. Pencairan dana ini baru dimulai, Kamis 19 Mei 2022. Seharusnya pembayaran tunjangan sertifikasi guru triwulan pertama sudah dilakukan April lalu tetapi karena terkendala aplikasi keuangan sehingga baru dapat dibayarkan mulai Kamis kemerin.

Sebanyak 1.788 guru, kepala sekolah dan pengawas tingkat TK hingga SMP di Kabupaten Polewali Mandar (Polman) tercatat sebagai penerima tunjangan sertifikasi ini.

Pembayaran tunjangan sertifikasi guru untuk triwulan pertama ini mengalami keterlambatan karena adanya kendala aplikasi keuangan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Polman.

Kepala Bidang Pengembangan Mutu Pendidikan Disdikbud Polman, Abdul Haris Syahrir menjelaskan keterlambatan disebabkan adanya kendala aplikasi keuangan di Disdikbud yang bermasalah selama tiga hari ini. Tetapi Kamis 19 Mei sudah normal kembali dan untuk proses pencariannya sudah dikirim ke Bank Sulselbar.

“Yang dibayarkan baru triwulan pertama. Kemudian triwulan kedua pemberkasannya bulan Juli. Pembayaran triwulan pertama memang selalu mengalami keterlambatan karena ada saja kendala. Apalagi dananya masuk sehari jelang Idul Fitri,” jelas Abdul Haris Syahrir.

Ia mengatakan dana tunjangan sertifikasi ini dibayarkan melalui bank. Pihaknya hanya bertugas memverifikasi mana yang menjalankan tugas secara penuh dan kurang.

Berdasarkan data penerima tunjangan sertifikasi tahun ini di Kabupaten Polewali Mandar terdapat 1.788 orang penerima. Terdiri dari pengawas 33 orang, guru SMP 513 orang, guru SD 1.136 orang, dan guru TK 106 orang. Total anggaran sebesar Rp. 22.113.953.849 belum termasuk potongan pajak dan PPh.

Kabid Pengembangan Mutu Pendidikan menjelaskan tunjangan sertifikasi ini bisa tidak dibayarkan apabila enam hari kerja dalam sebulan penerima tunjangan tidak melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya baik sebagai guru maupun pengawas.

“Ketentuannya itu enam hari saja tidak hadir meskipun ada izin. Namun tidak sesui tupoksinya itu sudah tidak bisa dibayarkan meskipun tidak berturut-turut,” tegas Abdul Haris.

Ia juga menyampaikan, pada tahun lalu pemerima sertifikasi diwajibkan membuat laporan belajar dari rumah. Karena pada tahun sebelumnya proses belajar dilakukan secara daring dan luring.

Abdul Haris berharap para guru dan pengawas dapat menjalankan tugas dengan baik sehingga peserta didik dapat mendapatkan pelajaran yang berkualitas.

Sementara salah seorang guru SDN Lena Kecamatan Luyo, M Amin mempertanyakan belum dibayarkannya tunjangan sertifikasi. Padahal kata dia di lima kabupaten di Sulbar sudah semua dibayarkan untuk triwulan pertama.

“Ini sudah masuk triwulan kedua tetapi pembayaran tunjangan sertifikasi triwulan pertama saja belum dibayarkan. Kami berharap tunjangan sertifikasi ini segera dicairkan,” tandasnya. (arf/mkb)

  • Bagikan