MAMUJU, RADARSULBAR — Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sulbar menahan 53 kendaraan atas pelanggaran lalu lintas kasat mata.
Kepala Seksi (Kasi) Pendidikan Masyarakat (Dikmas) Subdirektorat Keamanan dan Keselamatan (Kamsel) Ditlantas Polda Sulbar, AKP Kemas Aidil Fitri mengatakan, sesuai perintah dari Kapolda Sulbar, Irjen Pol Verdianto Iskandar Bitticaca, dalam commander wish, pihaknya diminta untuk melakukan tugas-tugas pokok.
Ia mengaku menerapkan pola buddy system, yakni berkerjasama dan berkoordinasi dengan satker fungsi lainnya, untuk mengamankan 23 titik rawan, dalam Kota Mamuju.
“Sesuai commander wish Bapak Kapolda Sulbar, kami melakukan peningkatan aktivitas, dimulai dengan melakukan pengaturan lalu lintas pada pukul enam pagi dan dilanjutkan dengan patroli,” Kata AKP Kemas, Kamis 19 Mei 2022.
Ia mengaku melakukan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas yang kasat mata ataupun kendaraan yang mencurigakan, seperti penggunaan nomor polisi yang tidak sesuai, tidak menggunakan helm bagi pemotor ataupun kelengkapan kendaraan lainnya.
“Kami akan rutin melakukan ini disejumlah titik hingga beberapa bulan ke depan, sesuai dengan instruksi Kapolda Sulbar,” tambah AKP Kemas.
Ia menghimbau agar masyarakat tidak memodifikasi lampu kendaraan yang dapat mengganggu keselamatan pengendara lain serta tidak memarkir kendaraan di badan jalan.
“Selain itu kami minta kepada masyarakat agar tidak memasang lampu kedip-kedip atau memasang strobo. Itu sangat membahayakan dan yang tak kalah penting untuk tidak memarkir kendaraan di badan jalan, yang dapat menyebabkan kemacetan hingga kecelakaan lalu lintas”, tuturnya.
Salah seorang pengendara sepeda motor yang ditilang, Ahmad, mengaku kendaraan yang ia miliki terpaksa ditahan oleh pihak kepolisian lantaran tidak menggunakan helm dan motornya tidak dilengkapi dengan kaca spion.
“Saya buru-buru mau pergi ke pasar, saya tidak tahu kalau ada petugas kepolisian di jalan, ini jadi pelajaran juga untuk saya, supaya mematuhi aturan dalam berkendara,” tandas Ahmad. (rzk/jsm)