JAKARTA, RADARSULBAR – Menko Polhukam Mahfud MD secara tegas mengatakan bahwa pemerintah Indonesia tidak perlu campur tangan dalam permasalahan penolakan Ustad Abdul Somad (UAS) saat masuk ke Singapura.
Hal itu disampaikannya ke awak media usai membuka kegiatan Simposium Hukum Tata Negara dan Rapat Kerja Nasional Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara – Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) di Nusa Dua, Rabu 18 Mei 2022 sore.
Menurut Mahfud, hal itu memang sudah kewenangan dan hukum yang sudah berlaku di Singapura. “Kita tidak bisa ikut campur,” tegas Mahfud seperti dilansir Radar Bali (Grup Radar Sulbar).
Dijelaskannya, hal itu bagian dari kedaulatan negara Singapura sendiri. Sehingga tidak perlu ada intervensi dari pihak atau negara manapun, termasuk Indonesia.
Lebih jauh, Mahfud mengurai bahwa kejadian yang dialami Ustad Abdul Somad bukanlah kejadian luar biasa. Sehingga tidak perlu adanya komunikasi diplomatik kedua negara. Menurut Mahfud, kasus serupa juga kerap terjadi di berbagai negara di belahan dunia manapun.
“Kalau komunikasi antarpemerintah ya enggak ya karena di berbagai negara banyak yang begini. Apalagi kalau komunikasi diplomatik akan lama,” tambahnya.
Sementara itu, Simposium Hukum Tata Negara dan Rapat Kerja Nasional Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara – Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) itu berlangsung tiga hari di Nusa Dua. Mulai dari 17 Mei hingga 19 Mei. Acara itu mengusung tema “Penguatan Fungsi Kementerian Hukum dan HAM dalam Memberikan Perlindungan dan Kepastian Hukum melalui Peningkatan Layanan Ketatanegaraan”.
Selain dihadiri oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD, kegiatan itu juga dihadiri oleh Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H. Laoly, dan sejumlah pejabat tinggi lainnya. (jpg)