BPJAMSOSTEK Sulbar Sampaikan Tindaklanjut Implementasi Inpres Nomor 2 Tahun 2021 ke Disnaker Provinsi Sulbar

  • Bagikan

MAMUJU, RADARSULBAR – Untuk menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 2 tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) melakukan pertemuan dengan Kepala Dinas Tenaga Kerja Daerah Provinsi Sulawesi Barat di salah satu tempat makan yang berada di Mamuju, Rabu 18 Mei 2022.

Dalam pertemuan, Kepala Kantor Cabang BPJAMSOSTEK Sulawesi Barat Akhmad Hidayat menyampaikan tindak lanjut Inpres Nomor 2 Tahun 2021 dirangkaikan dengan kepesertaan Non ASN di Provinsi Sulawesi Barat.

“Kami sudah bersurat ke Sekretaris Daerah terkait kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan Non ASN di lingkup Provinsi Sulawesi Barat. Dimana dari 42 OPD yang, sudah menyampaikan data Baru 37 OPD. Sedangkan untuk pendaftaran dan pembayaran iuran baru 8 OPD, jadi masih ada 32 OPD  yang belum melakukan pendaftaranan,” kata Akhmad.

Akhmad melanjutkan dari 32 OPD tersebut masih ada 2 OPD yang belum menganggarkan Non ASN ke dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan BPJAMSOSTEK.

“Kami berharap Bapak Kepala Dinas Tenaga Kerja Daerah Provinsi Sulawesi Barat dapat membantu mengingatkan kepada OPD tersebut untuk melakukan pendaftaran Non ASN-nya,” imbuhnya.

Akhmad juga menyampaikan terkait akan diadaknnya evaluasi kembali terkait dengan tindak lanjut Inpres Nomor 2 Tahun 2021 oleh Kementerian Dalam Negeri tanggal 24 dan 25 bulan Mei ini. Khususnya untuk Kepala Daerah yang belum menganggarkan dan Kepada Daerah yang sudah menganggarkan namun belum melakukan pendaftaran dan pembayaran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan BPJAMSOSTEK.

“Selain terkait kepesertaan Non ASN kami juga meminta dukungan kepada bapak Kadisnaker mengenai kewajiban pekerja padat karya untuk mempersyaratkan Kepesertaan Program BPJAMSOSTEK,” tutupnya.

Dengan kepesertaan Program BPJAMSOSTEK para pekerja padat karya akan mendapatkan perlindungan untuk jaminan kematian dalam bentuk uang berupa santunan kematian,  santunan berkala, biaya pemakaman dan beasiswa pendidikan. Total manfaat santunan sebesar 42 juta rupiah dan manfaatnya beasiswa maksimal 174 juta untuk 2 orang anak.

Perlindungan yang kedua adalah jaminan kecelakaan kerja dengan manfaat yang diterima oleh peserta adalah pelayanan kesehatan (perawatan dan pengobatan) sesuai kebutuhan medis dan santunan berupa uang. Bentuk manfaatnya yaitu perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis, home care service, santunan meninggal 48 kali upah,  santunan cacat total tetap 56  kali upah,  manfaat beasiswa maksimal Rp174 juta untuk 2 orang anak dan santunan sementara cara tidak mampu bekerja 100% upah untuk 12 bulan pertama kemudian 50% upah untuk bulan berikutnya sampai sembuh. (*)

  • Bagikan