MAJENE, RADAR SULBAR — Penyidik Satresnarkoba Polres Majene akhirnya menetapkan dua warga sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Kedua warga yang ditetapkan tersangka yakni, oknum wartawan berinisial AC dan salah seorang oknum kontraktor berinsial, A. Keduanya diamankan Satresnarkoba Polres Majene pada Senin sore, 9 Mei di salah satu rumah kontrakan di Lingkungan Saleppa Kecamatan Banggae.
Kasat Narkoba Polres Majene, Iptu Amri Madiara mengungkapkan penetapan dua tersangka tersebut setelah penyidik memiliki dua alat bukti yang cukup soal dugaan keterlibatan penggunaan narkoba jenis sabu.
“Benar, keduanya barusan saja ditetapkan menjadi tersangka. Keduanya kami sudah langsung tahan. dan besok (hari ini) kami akan gelar pres rilis,” kata Iptu Amri Madiara saat dikonfirmasi, Rabu 17 Mei.
Sebelumnya, Satresnarkoba Polres Majene meringkus dua orang warga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Senin sore 9 Mei. Kedua warga yang diringkus tersebut diduga merupakan seorang oknum wartawan AC dan seorang kontraktor berinisial A di sebuah rumah kontrakan Lingkungan Saleppa Kabupaten Majene. Setelah hasil tes urine dari laboratorium menunjukkan keduanya positif mengkonsumsi sabu sehingga ditiangkatkan statusnya jadi terperiksa menjadi tersangka. (rur/mkb)