MAMASA, RADARSULBAR — Gaji untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan ditanggung Pemkab Mamasa. Sebelumnya, progres pengusulan untuk penetapan Nomor Induk (NI) PPPK khususnya Kabupaten Mamasa belum dapat diproses. Karena anggaran penggajian untuk 394 orang PPPK dari tahap 1 dan 2 belum tersedia.
Sekretaris Kabupaten Mamasa Muh Syukur menyampaikan persoalan penggajian PPPK telah final dibahas oleh pihaknya bersama Kementerian Keuangan. Hasilnya diserahkan ditanggung pemkab dalam APBD Kabupaten Mamasa.
Sehingga kata Syukur pihaknya berencana bersama DPRD untuk duduk bersama bicarakan mengenai persoalan tersebut.
“Kita bicarakan mengenai penggajian PPPK, setelah itu baru kita printkan SKnya,” terang Muh Syukur, Selasa 17 Mei.
Persoalan PPPK sudah jelas, baik kinerja dan penggajiannya. Sehingga tidak menjadi polemik. Ia menambahkan, adapun mengenai, apakah akan dianggarkan dalam APBD Perubahan 2022 atau APBD pokok tahun 2023.
“Persoalan itu akan jelas, jika kami sudah duduk bersama dengan dewan membahasnya,” tambahnya. (r4/mkb)