Perda Lama Tetap Berlaku, Retribusi IMB Kembali Diberlakukan

  • Bagikan
RAPAT. Wakil Bupati Majene didampingi Kadis DMP PTS Djazuli Muchtar memberikan arahan kepada developer saat melakukan pertemuan, Jumat 14 Mei 2022.--muh mabrur/radarsulbar--

MAJENE, RADARSULBAR — Pemerintah telah mengganti status Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Hanya saja, kebijakan ini menimbulkan kebingungan lantaran Pemkab belum menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) tentang PBG.

Tetapi empat menteri telah mengeluarkan surat edaran bersama (SEB) yang menetapkan secara resmi penggunaan Perda tentang Retribusi IMB ataupun Perda tentang Retribusi Perizinan Tertentu tetap berlaku.

Adapun empat menteri yang tergabung dalam SEB tersebut yakni Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, serta Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Keempatnya sepakat Perda IMB tetap berlaku hingga 5 Januari 2024 mendatang. Terkait hal ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majene menggelar pertemuan dengan para developer membahas terkai Retribusi IMB. Rapat yang digalar di ruang rapat wakil bupati, Jumat 14 Mei lalu dipimpin Wakil Bupati Majene Arismunandar. Hasil pertemuan tersebut Pemkab Majene kembali akan memberlakukan penarikan retribusi IMB pada pendirian bangunan baru baik dilakukan masyarakat maupun developer.

“Ini berdasarkan surat edaran empat kementerian untuk pemungutan IMB masih bisa mengunakan Perda yang lama hingga tahun 2024 mendatang,” ujar Arismunandar.

Ia berharap dengan kembalinya dipungut retirbusi IMB bisa memberi tambahan PAD di Kabupaten Majene.

Terpisah Kepala Dinas DMP PTS Majene Djazuli Muchtar menuturkan, ada beberapa hal yang menjadi inti dalam pertemuan hari ini berdasarkan surat edaran empat menteri dimana pemerintah daerah diberi keleluasaan untuk memungut IMB menggunakan Perda lama, batas waktu hingga 5 Januari 2024.

Sementara drap Perda untuk IMB baru sudah ada di DPRD Majene untuk dilanjutkan kembali pembahasannya.

“Karena kita sudah harmonisasi di Kemenkumham Sulbar sebanyak dua kali, selain itu juga kita telah bawah ke pusat untuk Perda kita ini kembali dibahas,” ungkapnya.

Pemberlakukan penarikan retribusi IMB akan dimulai 17 Mei.

“Sampai Perda baru kita selesai dibahas dan disahkan, dan Alhamdulillah tim sudah dibentuk tinggal eksen di lapangan,” pungkasnya. (rur/mkb)

  • Bagikan

Exit mobile version