Kejagung Tetapkan Satu Tersangka Baru Kasus Korupsi Ekspor CPO

  • Bagikan
Tersangka LCW usai diperiksa Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung dalam kasus pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya di Jakarta, Selasa 17 MEi 2022.

JAKARTA, RADARSULBAR – Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), bergerak cepat mengusut perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya.

Sebagai tindak lanjut pengusutan perkara tersebut, tim penyidik korps adhyaksa menetapkan satu lagi tersangka baru, perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret pejabat Kemendag.

Tersangka tersebut berinisial LCW alias WH selaku Penasehat Kebijakan/Analisa pada Independent Research & Advisory Indonesia.

Dalam perkara tersebut, penyidik Kejagung telah memeriksa LCW lebih dari sekali sebagai saksi, hingga yang bersangkutan ditetapkan tersangka pada Selasa 17 Mei 2022 petang. Pada Kamis 12 Mei 2022, LCW diperiksa bersama empat saksi lainnya.

“Saksi LCW diperiksa untuk pemeriksaan lanjutan terkait penjelasan saksi dengan beberapa pihak kementerian, pihak pelaku usaha, pertemuan melalui Zoom meeting yang berkaitan dengan permasalahan minyak goreng,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana, Kamis 12 Mei 2022.

Untuk diketahui, dalam kasus ini, sebelumnya tim jaksa penyidik telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus tersebut, yakni Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu) Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana, Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group, dan Picare Tagore Sitanggang selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.

Tersangka LCW keluar dari Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Selasa petang, dengan menggunakan rompi berwarna merah untuk dibawa ke Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri di Jakarta Pusat. (jpg)

  • Bagikan

Exit mobile version