Pemprov Sulbar Berikan Perlindungam Jamsostek Bagi Nelayan

  • Bagikan
Penandatanganan surat kesepakatan bersama antara Pemprov dengan BPJAMSOSTEK Sulbar.

MAMUJU, RADARSULBAR – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Kantor Cabang Sulawesi Barat jalin kerjasama dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsostek) bagi nelayan perikanan tangkap, pembudidaya, petambak garam, pengolah dan pemasar produk perikanan.

Bentuk kerjasama tersebut tertuang dalam surat kesepakatan bersama antaran Pemprov Sulbar dengan BPJAMSOSTEK yang ditandatangani oleh Gubernur Sulbar Ali Baal Masdar dengan Kepala Kantor Cabang BPJAMSOSTEK Sulbar Akhmad Hidayat, Rabu 11 Mei di Pelabuhan Perikanan Kasiwa, Mamuju.

Akhmad menjelaskan kerjasama tersebut sebagai bentuk kepedulian pemerintah kepada nelayan dan ekosistem pada bidang perikanan tangkap.

“Dalam kerjasama ini nelayan dan ekosistem pada bidang perikanan tangkap akan dilindungi program BPJAMSOSTEK, diantaranya jaminan kecelakaan kerja (JKM) dan jaminan kematian (JKM),” terangnya.

Program Jaminan Kematian (JKM) merupakan salah satu program BPJAMSOSTEK untuk melindungi pekerja dari risiko kematian. Manfaat yang bisa didapatkan yaitu berupa santunan kepada ahli waris sebesar Rp 42 juta yang terdiri dari santunan kematian yang diberikan secara sekaligus dan berkala selama 24 bulan serta bantuan biaya pemakaman. Ditambah dengan bantuan beasiswa yang sama dengan manfaat JKK yaitu untuk 2 orang anak dengan maksimal Rp 174 juta.

Sedangkan manfaat yang diterima oleh peserta dari program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) adalah perlindungan atas risiko kecelakaan kerja mulai dari perjalanan pergi, pulang dan di tempat kerja, perawatan dan pengobatan tanpa batasan biaya sesuai kebutuhan medis, santunan pengganti upah selama tidak bekerja, santunan kematian karena kecelakaan kerja sebesar 48 kali upah, santunan cacat total hingga maksimal sebesar 56x upah, dan bantuan beasiswa maksimal sebesar Rp 174 juta untuk maksimal dua orang anak sejak masuk taman kanak-kanak (TK) hingga anak pekerja lulus dari bangku kuliah.

“Harapannya dengan adanya kerjasama tersebut dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan mendapatkan manfaat yang diterima dari perlindungan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan BPJAMSOSTEK,” tutup Akhmad. (*)

  • Bagikan