MAJENE, RADARSULBAR — Satnarkoba Polres Majene belum menetapkan status kedua warga yang diamankan karena diduga terlibat kasus narkoba, Senin 9 Mei 2022 lalu.
Kedua warga yang diamankan merupakan oknum wartawan berinisial AC dan seorang rekannya inisial SR. Keduanya masih menjalani penahanan dan pemeriksaan di Mapolres Majene.
Kasatres Narkoba Polres Majene, Iptu Amri Madiara kepada sejumlah awak media, Rabu 11 Mei mengatakan, pihaknya masih menuggu hasil tes urine untuk memastikan keduanya memakai narkotika. Jika hasilnya dinyatakan positif, pihaknya akan melakukan gelar perkara dan menetapkan tersangka.
“Saat ini yang bersangkutan masih berstatus terduga,” kata Iptu Amri.
Ia menjelaskan, pihak kepolisian memiliki waktu tiga hari untuk memberikan kepastian hukum kepada kedua terduga penyalahgunaan obat terlarang tersebut yakni AC dan SR.
Kata dia, pihaknya telah memiliki barang bukti yang mengarah kepada penyalahgunaan sabu oleh kedua terduga. Barang bukti berupa plastik bening yang diduga birisi sisa sabu dan kaca pyrex.
“Didapatkan satu buah pyrex dan saset sisa serbuk yang diduga sabu. Setelah kita tanyakan dia habis pakai, satu hari sebelumnya dia pakai,” ungkap IptuP Amri.
Kasatnarkoba memastikan, semua barang bukti yang berhasil diamankan telah dilaporkan. Dari hasil lapor dan uji laboratorium baru dapat dilakukan gelar perkara.
“Hasil gelar itulah nanti apakah dapat dinaikkan ke penyidik atau bagaimana tergantung dari hasil gelar,” pungkasnya.
Dia juga menungkap penangkapan kedua terduga dilakukan di dua tempat. Penangkapan pertama yakni SR di salah satu perumahan di Lingkungan Lembang, Kecamatan Banggae Timur. Selanjutnya setalah dilakukan pengembangan terduga AC juga diamankankan di sebuah rumah kontrakan di lingkungan Saleppa. (rur/mkb)